“Mau bagaimana lagi, bangun (rusunawa baru) lahannya dan anggaran belum ada,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Permukiman dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi. Untuk pembangunan rusunawa juga tak mudah. Pihaknya juga memerlukan anggaran sekitar Rp 15 miliar.
Pada tahun ini DPUPRPKP juga tak memiliki anggaran tersebut karena sudah dibagi untuk penanganan banjir dan infrastruktur lainnya. Meski demikian, ada langkah awal yang dilakukan DPUPRPKP dalam mengatasi persoalan bangunan di sempadan sungai. Langkah itu yakni Diah melakukan komunikasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan perbaikan. Sebab pihaknya tak memiliki anggaran perbaikan plengsengan di sepanjang sempadan sungai.
Selain itu, wilayah sempadan juga merupakan hak dari Pemprov Jatim dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Diah juga menjelaskan jika pihak pemprov ataupun pemerintah pusat memiliki dana insidentil perbaikan plengsengan, maka penanganan pascalongsor bisa dilakukan. Namun pada kenyataannya setiap longsor di Kota Malang selalu tanpa penanganan. (rb6/adn/abm) Editor : Mardi Sampurno