Penertiban yang dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang itu dimulai sekitar pukul 09.00.Sasaran pertamanya adalah kawasan Kajoetangan Heritage. Empat papan reklame jenis neon box yang terpampang di depan Pujasera Kayutangan langsung diturunkan.
Neon box itu bergambar merek STMJ, Bakso, Angsle dan layanan antar makanan ojek online. Selain pajak yang tidak dibayarkan, posisi neon box itu menggantung sangat rendah. Bahkan ada yang setinggi pundak orang dewasa. Tim penertiban juga menerima informasi bahwa satu orang pernah terluka karena terbentur satu neon box itu.
”Sebelumnya kami juga sudah memberikan surat peringatan sampai tiga kali sejak reklame itu didirikan,” kata Staf Bagian Pendataan dan Penetapan Pajak Reklame Bapenda Kota Malang AgusWahyudiono.
Sekitar pukul 11.00, tim bergeser ke arah Jalan Sukarno-Hatta. Mereka langsung menuju beberapa tempat usaha kuliner dan menurunkan tiga papan reklame bergambar minuman teh. Agus menjelaskan, iklan minuman teh tersebut tidak pernah membayar pajak selama dua tahun.”Kebanyakan ada di warung-warung dan rumah makan. Total se-Kota Malang ada 43 titik,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa pemasangan iklan minuman di warung dan tempat usaha kerap lambat dalam urusan pembayaran pajak.Bahkan ada yang sengaja tidak membayar.Contohnya pajak iklan minuman teh yang ditertibkan kemarin.Tunggakannya mencapai Rp 200 Juta.Penurunan iklan teh itu dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Viera mengatakan, selama sepuluh hari sebelum razia sudah dilakukan pemberitahuan maupun peringatan kepada vendor reklame tersebut. “Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2006 Reklame, ternyata 10 hari itu tidak ada konfirmasi,” kata dia. Dengan penertiban yang dilakukan itu, pihaknya berharap para pemilik papan iklan dapat segera melakukan konfirmasi dan pembayaran. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno