Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Opsi Bangun Pasar Besar tanpa Investor

Mardi Sampurno • Kamis, 7 Juli 2022 | 16:50 WIB
BAKAL RUTIN: Petugas Diskopindag dan Dishub Kota Malang menertibkan pedagang Pasar Induk Gadang yang menempatkan barang dagangan di atas badan jalan kemarin. (Dinas Perhubungan for Radar Malang)
BAKAL RUTIN: Petugas Diskopindag dan Dishub Kota Malang menertibkan pedagang Pasar Induk Gadang yang menempatkan barang dagangan di atas badan jalan kemarin. (Dinas Perhubungan for Radar Malang)
MALANG KOTA – Keinginan pedagang agar Matahari Department Store kembali buka di Pasar Besar sepertinya sulit terwujud. Sebab, PT Matahari Putra Prima, perusahaan yang menaungi Matahari itu sudah menyampaikan ketidaksanggupannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Ketidaksanggupan Matahari me-rekondisi bangunan Pasar Besar itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi, kemarin. "14 Juni lalu sudah disampaikan, mereka tidak sanggup merenovasi," ujar Diah.

Status kerja sama antara Pemkot Malang dengan PT Matahari Putra Prima tampaknya sudah akan menemui titik terang. Pasalnya pada 14 Juni lalu PT Matahari Putra Prima telah menyampaikan ketidaksanggupannya untuk melakukan renovasi.

Namun, lanjut Diah, pernyataan itu masih disampaikan sebatas lisan. Belum ada surat resmi dari pihak Matahari. Untuk diketahui, Matahari menempati lantai tiga di gedung Pasar Besar. Namun lokasi tersebut tidak ditempati sejak terjadi kebakaran hebat pada 2016 lalu. Agar bisa ditempati lagi, diperlukan perbaikan atau rekondisi gedung.

Lantas siapa yang menanggung biaya perbaikan tersebut? Pemkot Malang mengharapkan agar pihak Matahari yang memperbaiki. Alasannya, kontrak kerja sama antara PT Matahari Putra Prima dengan Pemkot Malang masih berlangsung hingga 2034.

Informasi yang dihimpun koran ini, pihak Matahari keberatan jika dibebani biaya rekondisi. Mereka bersedia menanggung biaya perbaikan jika diberi kompensasi, misalnya masa kerja sama diperpanjang. Hal inilah yang hingga kini belum ada titik temu di antara kedua pihak.

Selama tidak ada kejelasan siapa yang menanggung biaya rekondisi, kondisi lantai 3 Pasar Besar mangkrak. Hal ini berimbas kepada omzet pedagang tradisional di lantai bawah. Rata-rata, omzet pedagang di Pasar Besar merosot drastis. Hal inilah yang membuat pedagang menginginkan Matahari kembali buka di lokasi tersebut.

Dengan ketidaksanggupan pihak Matahari me-rekondisi Pasar Besar, Diah menyimpulkan bahwa kontra kerja sama PT Matahari Putra Prima dengan Pemkot Malang berakhir. Namun perempuan yang juga menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang itu menegaskan, berhentinya kerja sama Pemkot dengan PT Matahari bukan sebuah pemutusan kerja sama. Melainkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kerja sama sebenarnya kan berakhir 2034 nanti. Jadi untuk kesepakatan pengakhiran kerja sama itu akan kami lakukan audit internal dulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, audit internal perlu dilakukan untuk melihat klausul-klausul dalam perjanjian kerja sama tersebut. “Misalnya apa saja hak dan kewajiban masing-masing pihak yang belum, maka itu harus ditunaikan,” terangnya.

Diah menambahkan, proses audit nantinya akan dilakukan oleh inspektorat. Apabila status kerja sama sudah jelas, langkah selanjutnya adalah realisasi rencana kebijakan terkait revitalisasi pasar besar.

Diah menyebut konsep awal untuk pasar besar yakni pembongkaran dan penataan ulang. “Ada rencana untuk parkir bisa masuk ke dalam pasar besar dan penambahan lantai,” imbuhnya.

Selanjutnya, penambahan lantai tersebut akan dikhususkan untuk pedagang kaki lima (PKL). Diah menyebut, juga ada rencana rooftop yang akan digunakan untuk menampung kafe-kafe.

Meski begitu, realisasi rencana tersebut tetap akan mempertimbangkan persetujuan dari pedagang. Selain itu, rencana relokasi pedagang juga harus diperhitungkan dengan matang. Sebab, revitalisasi pasar besar merupakan hajat orang banyak. Sehingga, jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Namun, update terbaru terkait rencana bongkar atau renovasi saja belum ada pembahasan lebih lanjut. Yang jelas fokus sekarang ada pada kejelasan status kesepakatan pemberhentian kerja sama terlebih dahulu.

Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya sudah dijanjikan bantuan Rp 400 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Dana bantuan yang berembus sejak 2021 lalu itu belum cair hingga tahun ini. Dalam waktu dekat, Pemkot akan menganjurkan permohonan dana bantuan revitalisasi Kemen PUPR. Jika nantinya dana dari Kemen PUPR cair, maka pembangunan Pasar Besar tanpa melibatkan investor. (dre/dan) Editor : Mardi Sampurno
#matahari department store #Pasar Besar #Pedagang #Tanpa Investor