”Orang sakti” itu kembali berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Hj. Satyawati Yun Irianti SH MHum. Sosok pria tua itu muncul secara telekonferensi dari Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Lowokwaru, dan memulai sidang sejak pukul 11.00. ”Menjatuhkan hukuman pidana selama 14 tahun,” tegas Titi, sapaan akrab ketua majelis dalam pembacaan putusan. Ia juga diminta membayar denda Rp 60 juta. Apabila dia tidak bisa membayar maka diganti kurungan selama enam bulan.
Putusan itu sesuai dengan pembuktian hakim pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU). Yakni pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tetapi, vonis yang dijatuhkan lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa. Pada 20 Juni lalu, jaksa memberikan tuntutan 11 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Titi juga membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan. Korban, dalam perkara ini, MS mengalami trauma dan tertekan akibat perbuatan pria asal Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut. ”Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatan, sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum,” ujar dia.
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 5 Oktober 2021 lalu, seorang wanita warga Desa Gunungsari berinisial SK mengalami sakit kulit parah. Nah kakak iparnya, MT, mengaku mengetahui ada pria bernama Gunawi yang katanya mampu menyembuhkan penyakit kulit. SK pun mengiyakan dan MT langsung menjemput Gunawi dari Pujon ke Bumiaji. Hari itu, ritual yang dilakukan hanya menggunakan air yang dibacakan mantra, air itu kemudian disemburkan ke kaki SK.
Pada 25 Oktober 2021 Gunawi kembali ke Bumiaji untuk memberikan sebuah tongkat kayu berwarna kuning kepada SK. Tapi saat itu ia melirik anakanak perempuan SK, salah satunya yang bernama MS. Nah, ketika akan melakukan ritual lanjutan, Gunawi minta SK harus ditemani oleh anaknya. Selanjutnya anak SK yang bernama MS menemani dan diminta duduk dalam posisi kaki lurus. Kemudian Gunawi tiba-tiba saja mencium MS untuk mengeluarkan liur MS guna dicampur ke segelas air.
Tidak hanya itu, Gunawi juga diketahui memerkosa MS dengan dalih sebagai ritual untuk pengobatan ibunya. Pencabulan itu dilakukan tiga kali, yang berikutnya pada tanggal 28 Oktober pukul 08.00 dan 1 November 2021 pukul 09.00. MS juga diberikan uang Rp 50 ribu dan diminta untuk diam. Alasannya agar ibunya bisa sembuh.
Tapi penyakit kulit SK tidak kunjung sembuh, sejalan dengan itu, makin di luar nalar apa yang dilakukan Gunawi. Namun setelah itu, penyakit SK tidak kunjung sembuh dan keluarga mulai mencurigai perbuatan Gunawi. Selanjutnya keluarga korban lapor polisi dan Gunawi harus menjalani proses hukum. (biy/lid) Editor : Mardi Sampurno