Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Komplotan Pengoplos Elpiji Dituntut Lima Bulan Penjara

Mardi Sampurno • Kamis, 14 Juli 2022 | 23:10 WIB
CURANG: Para terdakwa mengikuti sidang kasus elpiji oplosan secara daring di Lapas Lowokwaru
CURANG: Para terdakwa mengikuti sidang kasus elpiji oplosan secara daring di Lapas Lowokwaru
MALANG KOTA - Tujuh terdakwa pengoplos gas LPG bersubsidi di Jalan TVRI, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu kembali menjalani sidang. Kemarin siang (13/7), agendanya pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Masing-masing terdakwa kompak dituntut lima bulan penjara.

Tujuh terdakwa yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Lapas Lowokwaru tersebut dihadirkan secara daring via zoom . Mereka adalah Yohanda, 28; Hartono, 41; Abba Jabbar Husain, 30; Okky Dhian, 33; Ricky Tiarso, 33; Rustam Haji, 39 dan Purwadi, 50. Di hadapan ketua majelis hakim Judi Eka Prasetya SH MH, JPU Fajar Kurniawan Adhyaksa SH meminta majelis menghukum mereka semua dengan lima bulan penjara. “Dan membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan, apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan,” tegas dia.

Jaksa meyakini para terdakwa  melanggar pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Kasus elpiji oplosan ini hasil pengungkapan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bulan April lalu. Yohanda, Okky, Hartono, Abba, dan Ricky diketahui mengoplos barang bersubsidi tersebut di sebuah gudang di Jalan TVRI, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dua terdakwa lainnya, yakni Rustam dan Purwandi ikut dijerat jadi terdakwa karena menjadi pengantar dan pembeli elpiji oplosan tersebut

Modus yang dilakukan komplotan ini adalah mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dengan menyedot isi tabung gas 3 kilogram. Praktik tersebut diakui baru dilakukan mulai bulan Januari lalu.

Pemindahan isi elpiji dilakukan dengan menyambungkan tabung gas melon dengan tabung isi 12 kilogram menggunakan alat suntik khusus. Posisinya, tabung gas melon yang telah terpasang alat suntik ditaruh di atas tabung biru. Untuk mengisi tabung ukuran 12 kilogram, dibutuhkan empat tabung melon. (biy/nay) Editor : Mardi Sampurno
#Pengoplos LPG #terdakwa #komplotan