Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sepekan, Polisi Sita 58 Sepeda Motor

Mardi Sampurno • Kamis, 4 Agustus 2022 | 19:50 WIB
BARANG BUKTI: Petugas dari Polresta Malang Kota mengamankan kendaraan tidak standar maupun yang tidak dilengkapi surat-surat.
BARANG BUKTI: Petugas dari Polresta Malang Kota mengamankan kendaraan tidak standar maupun yang tidak dilengkapi surat-surat.
MALANG KOTA – Masih banyak kendaraan roda dua di Kota Malang yang tidak standar, maupun tidak dilengkapi surat-surat. Hal itu terlihat dari tingginya hasil tangkapan saat Polresta Malang Kota menggelar razia.

Dalam sepekan, 25-31 Juli lalu, petugas dari Satlantas Polresta Malang Kota berhasil menyita sebanyak 58 unit kendaraan roda dua. Rinciannya, sekitar 47 unit kendaraan di antaranya diamankan karena menggunakan knalpot brong atau tidak standar.

Baur Tilang Satlantas Polresta Malang Kota Aipda Sutrisno mengatakan, sepekan terakhir ini barang bukti (BB) tilang terus meningkat. Sebab, sepekan terakhir ini pihaknya menggelar tiga kali patroli. Pada razia 27 Juli lalu, pihaknya mengangkut 14 unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat. Sebelumnya, pada 24 Juli lalu mengamankan 32 unit sepeda moto. “Patroli terakhir pada 31 Juli lalu, petugas menyita 12 sepeda motor,” ujar Sutrisno.

Jika ditotal, dalam sepekan ada 58 unit sepeda motor yang kini jadi koleksi BB tilang di kantor unit tilang. Bagi kendaraan yang diamankan karena knalpot tidak standar, pemiliknya dipersilakan mengambil setelah menyiapkan knalpot standar. Tentu harus melalui proses persidangan terlebih dahulu. “Rencananya sidang tilang untuk patroli 31 Juli lalu diselenggarakan pada Kamis depan, 18 Agustus,” kata dia.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna menambahkan, patroli dimulai pukul 21.00 hingga 23.30. Dari patroli yang digelar selama 2,5 jam tersebut, petugas menyita 90 barang bukti (BB).

Selain menjaring penggunaan knalpot brong, katanya, petugas juga menindak pelanggaran lalu lintas lainnya. Seperti kelengkapan surat kendaraan, kepemilikan SIM, dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas. “Dari 90 barang bukti tilang tersebut, sekitar 15 di antaranya merupakan knalpot brong,” ujarnya.(dre/dan) Editor : Mardi Sampurno
#polisi #Sita Sepeda Motor #POLRESTA MALANG KOTA #Satlantas