Salah satu titik yang paling sering digunakan pengguna motor dengan knalpot brong untuk pamer suara bising adalah kawasan Jalan Ijen. Mungkin karena di kawasan itu banyak anak muda nongkrong, khususnya sore hingga malam. Mereka seolah sudah siap kabur lantaran lokasi itu juga menjadi langganan polisi untuk melakukan razia.
Contohnya pada Kamis malam (4/8), polisi kembali menggelar operasi di dekat tulisan ”Idjen Boulevard”. Pemeriksaan kendaraan-kendaraan yang lewat dilakukan mulai pukul 21.00 hingga 23.30. Pantauan Jawa Pos Radar Malang, malam itu setidaknya ada tiga sepeda motor yang dihentikan karena menggunakan knalpot bersuara berisik.
Pengendaranya diminta melepas knalpot bising itu sebelum diberikan surat tilang. Dua motor yang diberi surat tilang dan melepas knalpot tampak berlalu jelang operasi berakhir. Tentu dengan suara pembuangan emisi yang lebih berisik.
Mengutip data yang dari Satlantas Polresta Malang Kota, sejak Januari hingga Juli 2022, setidaknya 3.457 tilang di terbitkan berkaitan dengan knalpot brong. Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, mayoritas pelanggar tidak menggunakan motor sport.
”Yang sering pakai knalpot brong itu motor jenis trail dan matic,” ungkap dia. Selain itu, banyak dari pelanggar meru pakan remaja ber usia di bawah 17 tahun. Sedangkan asal pelanggar dalam be berapa kali razia banyak berasal dari Kabupaten Malang dan Kota Malang perbatasan.
Bising, Kalau Bawaan Pabrik Tidak Ditilang
Penertiban knalpot brong di Kota Malang yang terus-terusan juga mengundang pertanyaan. Mengapa hanya knalpot modifikasi saja yang ditilang? Mengapa knalpot bersuara menggelegar yang menjadi bawaan pabrik motor-motor besar tidak diperlakukan sama. Adilkah perlakuan semacam itu?
Jawabannya terkait dasar hukum yang digunakan oleh polisi. Yakni pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ten tang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ayat 1 UU tersebut menyasar setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Pelanggaran atas ketentuan itu dipidana dengan pidana kurungan pa ling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Persyaratan teknis dan laik jalan itu diatur dalam pasal 48 ayat 3. Meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kin cup roda depan, dan suara klak son. Ada juga daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat pe nunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, serta kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna menjelaskan, selama ini petugas hanya menindak knalpot brong berdasar UU tersebut. ”Pakai pengamatan di lapangan. Intinya melihat pada yang tidak sesuai pabrikan,” ucap dia.
Artinya, setiap kali razia dilakukan, senjata utamanya adalah mata petugas. Meski demikian pengamatan itu tetap dileng kapi dengan pengetahuan spesifikasi teknis dasar sepeda motor sesuai pabrikan. Dengan demikian, knalpot berisik yang termasuk bawaan pabrik tidak akan kena tilang polisi.
”Jelas tidak kita tindak kalau memang bawaan pabrik,” kata perwira dengan satu melati emas di bahunya tersebut. Dia mengakui memang ada sepeda motor dengan spesifikasi standar yang memiliki knalpot be risik. Misalnya beberapa tipe Harley Davidson, Ducati, dan motor besar lainnya.
Hal inilah yang banyak mengundang kritik bahwa polisi tidak memandang soal kegaduhan yang ditimbulkan knalpot brong. Hanya berkutat pada standar pabrik atau tidak. Padahal sebenarnya sudah ada aturan maksimal tingkat kebisingan knalpot motor. Yakni Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Ber motor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi.
Dalam peraturan itu disebut kan, untuk motor 80 cc – 175 cc, maksimal memiliki bising suara knalpot 80 decibel. Sementara kendaraan di atas 175 cc maksimal bising suara knalpot adalah 83 decibel. Hal semacam itu akan ketahuan bila terdapat alat pengukur kebisingan. ”Kami belum me miliki alat tersebut. Semoga ke depan nya bisa mempunyai alat itu supaya lebih akurat dalam penin dakan,” tutup dia. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno