Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Makelar PSK Diganjar Setahun Penjara

Mardi Sampurno • Selasa, 9 Agustus 2022 | 16:30 WIB
TERGOLONG MUCIKARI: Angga Wahyu Putra Pratama mengikuti sidang secara daring dari Lapas Lowokwaru kemarin. Dia didakwa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau menjadi perantara bisnis prostitusi. (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR MALANG)
TERGOLONG MUCIKARI: Angga Wahyu Putra Pratama mengikuti sidang secara daring dari Lapas Lowokwaru kemarin. Dia didakwa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau menjadi perantara bisnis prostitusi. (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR MALANG)
MALANG KOTA – Gara-gara menjadi perantara bisnis prostitusi, Angga Wahyu Putra Pratama harus merasakan hidup di dalam penjara. Kemarin (8/8), pemuda asal Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu itu dihukum satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. Padahal, keuntungan menjadi perantara yang dia terima hanya sekitar Rp 150 ribu. 

Majelis hakim yang diketuai Sri Haryani SH MH menyatakan Angga bersalah melanggar pasal 506 KUHP. ”Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Sri dalam sidang yang berlangsung hanya satu menit itu. 

Pasal 506 KUHP menyebutkan, barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencaharian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun. Pasal itu merupakan dakwaan kedua yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Heryanto SH MH. 

Sedangkan dakwaan pertama yang dijadikan dasar tuntutan adalah pasal 296 KUHP. Isinya menyebutkan, barang siapa dengan sengaja mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. 

Berdasar berkas dakwaan, pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap personel Satreskrim Polresta Malang Kota pada 29 Maret 2022. Saat itu Angga membantu temannya, TS, untuk mencarikan “teman tidur berbayar” melalui sosial media. Dalam pemeriksaan, Angga sudah empat kali membantu TS mencarikan pelanggan (lelaki hidung belang) dan mengambil keuntungan. 

Pada pukul 16.00, TS dan Angga bertemu di sebuah warung di pusat Kota Batu. TS meminta tolong Angga mencarikan tamu lelaki secara exclude atau tidak termasuk kamar tempat mesum. Angga pun mengunggah promosi melalui media sosial. Unggahan itu dibaca pria berinisial NZ dan langsung menyatakan tertarik. 

Harga yang disepakati antara Angga dan NZ adalah Rp 550 ribu. Dari harga itu, Angga berencana mengambil keuntungan Rp 150 ribu. Sisanya akan diberikan kepada TS. Kamar yang telah disiapkan NZ ada di sebuah penginapan Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru. 

Uang diserahkan NZ ke Angga di depan sebuah minimarket di dekat penginapan. Transaksi selesai, TS dan NZ pun bersenang-senang layaknya sepasang suami istri. Namun ketika sesi tersebut selesai pada pukul 17.30, polisi datang dan mengamankan semua orang, termasuk Angga. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#PSK #Mucikari #prostitusi #Makelar