Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, ada 85 jenis obat yang didistribusikan dinkes ke semua puskesmas di Kota Malang. Obat-obatan itulah yang diberikan kepada pasien saat memeriksakan kesehatan di puskesmas. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif berani memastikan bahwa persediaan obat aman karena ada sistem yang mengontrol. Setiap puskesmas yang menerima pasokan obat dari dinkes, wajib membuat laporan. Mulai laporan obat yang sudah didistribusikan ke masyarakat melalui resep dokter maupun yang masih tersedia di tempat.
”Laporan penggunaan obat kami awasi ketat, apalagi penggunaan obat cair yang masa kedaluwarsa tergolong cepat harus segera dipakai,” ujar Husnul.
Meski begitu, dia tetap menyiapkan langkah antisipasi. Misalnya, anggaran pengadaan obat dibatasi. Selama setahun, kata Husnul, dinkes menganggarkan Rp 183 juta untuk pengadaan obat dan alat kesehatan lainnya. Dengan demikian, kasus penumpukan obat bisa ditekan sejak awal. Berbeda dengan cara dinkes sekitar tahun 2019 lalu yang masih menemukan obat kedaluwarsa karena tak terpakai. Jika pun ada obat yang kedaluwarsa, lanjut dokter Husnul, dinkes dengan cepat meminta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tersebut untuk memusnahkan. Namun tentu pemusnahan harus bisa sesuai standar operasional prosedur (SOP).
”Pemusnahan dengan cara dibakar, tapi harus ada persetujuan dari pihak gudang farmasi dan kepala puskesmas misalnya,” jelas mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang di Bumiayu, Kedungkandang tersebut. Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Malang Gagah Soeryo Pramoekti mengatakan, sejauh ini belum ada laporan dari dinkes terkait obat kedaluwarsa. Dari laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahunan dan hearing terkait penggunaan obat untuk puskesmas, politikus Partai Nasdem itu menilai tak ada kendala. Meski tanpa celah, dia tetap meminta dinkes yang menjadi mitra kerja komisi D tak segan melaporkan jika ada obat kedaluwarsa.
”Tujuannya bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk meminta penjelasan bagaimana SOP pembelian obat,” tegas Gagah. Legislator termuda itu juga meminta dinkes terbuka terkait laporan penggunaan obat. Dengan begitu, masyarakat bisa berhati-hati ketika mendapat obat jelang masuk masa kedaluwarsa. Sebab pihaknya ingin kesehatan masyarakat jangan sampai dipermainkan.
Terkait pengadaan obat, Kepala Puskesmas Rampal Claket dr Ali Syahib menambahkan, dalam melakukan pengadaan obat pihaknya mengacu daftar formularium nasional (FORNAS). Pengadaannya menyesuaikan perkiraan pemakaian obat selama satu tahun.
“Untuk kebutuhan atau penggunaan obat memang pernah kelebihan. Namun itu sudah kita kembalikan ke dinkes,” katanya. ”Kalau obat yang kedaluwarsa, ada beberapa obat dengan expired date (ED) pendek. Seperti syrup ibuprofen atau baby cough, tapi sudah kita maksimalkan penggunaannya sebelum ED,” tutur Syahib. Dia memastikan tidak ada obat di puskesmasnya yang kedaluwarsa. Terutama dalam 2,5 tahun terakhir.
Demikian pula dengan Puskesmas Bareng. Plt Kepala Puskesmas Bareng dr Irham Nizami mengatakan, untuk mengantisipasi obat kedaluwarsa, mereka terlebih dahulu mendistribusikan obat yang mendekati ED (expired date atau kedaluwarsa). Namun pihak farmasi puskesmas akan memberikan peringatan 3-6 bulan sebelumnya. “Biasanya ada yang ED, tapi enggak banyak. Kalaupun ada, terdapat mekanisme pemusnahan, sehingga jangan sampai ED atau terbuang,” pungkasnya. (adn/mel/dan) Editor : Mardi Sampurno