Suasana sidang di Pengadilan Negeri Malang kemarin sangat berbeda dari biasanya. Tak ada lagi hiruk-pikuk aksi massa yang minta pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum berat. Hotma Sitompul yang dalam beberapa persidangan memimpin tim kuasa hukum terdakwa, kemarin tidak hadir. Begitu juga Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Dia tidak muncul di pengadilan.
Pembacaan replik yang dilakukan secara tertutup dimulai sekitar pukul 09.40 hingga pukul 12.12. Namun yang disampaikan jaksa tidak menanggapi secara detail isi pembelaan Julianto. Misalnya, foto-foto dan dokumentasi bahwa korban kekerasan seksual dalam kasus itu plesir ke Bali bersama pacarnya sebelum divisum. Tim jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Batu Yogi Sudharsono hanya menyangkal ada rekayasa dalam kasus itu.
”Terdakwa tetap bersalah dalam perkara yang dituduhkan kepadanya. Semua sudah terbukti di persidangan,” terang dia setelah sidang selesai. Replik yang dibacakan kemarin hanya mengulas kembali apa yang sudah dibeberkan dalam pemeriksaan saksi. Jaksa berkeyakinan bila semua bukti-bukti sudah cukup dan mendukung dakwaan. Bukti yang disampaikan dalam replik antara lain petunjuk, hasil pemeriksaan saksi, dokumentasi foto dan video, juga beberapa surat-surat.
Yogi tidak bersedia mengomentari pertanyaan tentang keabsahan hasil visum korban yang dilontarkan pihak terdakwa. ”Kalau bukti dari terdakwa, saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya.
Replik yang dibacakan jaksa itu membuat pihak Julianto tidak puas. Mereka menilai jaksa hanya mengulang dakwaan. ”Perkara ini hanya bertumpu pada asumsi. Bukan pembuktian,” kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Julianto.
Karena itulah, dia meminta majelis hakim membebaskan Julianto dari semua dakwaan. Jeffry juga berjanji akan memanfaatkan kesempatan terakhir melakukan pembelaan dalam agenda duplik 24 Agustus mendatang.
Sementara itu, majelis hakim sudah memperpanjang penahanan Julianto di Lapas Lowokwaru. Surat penetapan tentang perpanjangan penahanan itu sudah dikeluarkan pada Senin lalu (1/8). ”Penahanannya selama 60 hari terhitung sejak 10 Agustus 2022 hingga 8 Oktober 2022 mendatang,” ujar Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SH MH. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno