Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ojol Tipu Gadis Muda Butuh Kerja, Janjikan Penempatan di Kampus Brawijaya

Mardi Sampurno • Kamis, 8 September 2022 | 21:54 WIB
HARAP BERHATI-HATI: Aksi penipuan Wabup Palsu dengan modus menghubungi korban lewat nomor WhatsApp dengan mengaku sebagai Wabup Malang yang hendak mengirim bantuan uang. Ilustrasi Penipuan By Radar Malang.
HARAP BERHATI-HATI: Aksi penipuan Wabup Palsu dengan modus menghubungi korban lewat nomor WhatsApp dengan mengaku sebagai Wabup Malang yang hendak mengirim bantuan uang. Ilustrasi Penipuan By Radar Malang.
MALANG KOTA – Butuh kerja kadang bisa membuat orang gelap mata. Itulah yang dimanfaatkan Yudha Sukmanata untuk menipu seorang gadis yang membutuhkan pekerjaan pada akhir Mei hingga Juni lalu. Dengan janji penempatan kerja di Universitas Brawijaya, tukang ojek online itu berhasil melakukan penipuan senilai hampir Rp 50 juta. 

Kemarin (7/9), penipuan yang dilakukan Yudha itu disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. Korban dalam perkara itu adalah Faradila Indy, seorang perempuan yang dikenal Yudha melalui temannya. Kebetulan ketika itu Faradila sedang membutuhkan pekerjaan dan berminat untuk melamar lowongan Universitas Brawijaya (UB). 

”Awal berinteraksi lewat WhatsApp menanyakan apakah jadi melamar ke UB. Kemudian Yudha menawarkan pekerjaan di Lab Inovasi dan Inkubator Bisnis (Inbis) UB,” terang Jaksa penuntut umum Danang Ari Wibowo SH dalam pembacaan dakwaan di ruang sidang Garuda kemarin sore (7/9). 

Yudha pun memberikan imingiming gaji pertama Rp 4 juta per bulan. Tentu saja Faradila tertarik. Kemudian Yudha memberitahukan syarat-syarat yang harus disiapkan. Antara lain: ijazah, transkrip nilai, video perkenalan bahasa Inggris, sertifikat TOEFL, serta sertifikat seminar. Semua foto persyaratan itu dikirim ke Yudha melalui WhatsApp. 

Pada 28 Mei 2022, Faradila dihubungi seseorang bernama Rahayu yang mengaku bendahara di Lab Inovasi dan Inkubator Bisnis (Inbis) UB. Rahayu mengatakan bahwa Faradila diterima kerja di sana. Rahayu pun bertanya apakah Faradila punya laptop. Korban sebenarnya memiliki komputer lipat merek Acer ES 14. Namun Rahayu mengatakan yang dimiliki korban tidak memenuhi kriteria. Penipu itu pun menjelaskan bahwa ada benefit dari kantor berupa cicilan Rp 3,5 juta per bulan. Rahayu kemudian mengarahkan Faradila menghubungi Yudha. 

Serangkaian tipu muslihat untuk mengambil keuntungan dari korban pun dimulai. Pada 31 Mei 2022, Yudha mengajak bertemu Faradila di salah satu mal Jalan Veteran. ”Terdakwa mengarahkan korban untuk men-download aplikasi pinjaman online (pinjol). Tujuannya mendapat pinjaman untuk uang muka pembelian handphone,” terang Danang. 

Dari modus itu, didapatlah uang dari aplikasi Kredivo sebesar Rp 2,25 juta. Mereka lantas pergi ke sebuah toko handphone di Jalan Galunggung dan membeli ponsel Redmi Note 11 Pro 8/128 GB. Ponsel itu kemudian disimpan Yudha dengan alasan untuk keperluan Faradila di kantor. 

Lanjut ke tanggal 1 Juni 2022, mereka bertemu di tempat sebelumnya. Faradila kali ini membawa serta ayahnya. Yudha langsung berbicara tentang rencana pembelian laptop. Mereka pun menuju sebuah counter di Jalan MT Haryono untuk membeli Laptop Merk MI Redmibook 15. Lagi-lagi pembayarannya menggunakan aplikasi pinjaman online. Laptop pun dibawa Yudha. 

Hingga pada 13 Juni 2022, Faradila menghubungi Yudha dan meminta segera mulai bekerja. Namun Yudha malah menghilang. Pekerjaan yang dijanjikan itu pun. Total kerugian Faradila mencapai Rp 47,6 juta 

”Terdakwa ditangkap pada 24 Juni 2022,” ujar Danang. Pria asal Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu dijerat dengan pasal 378 juncto 64 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Ojol #Penipuan #Butuh Kerja #universitas brawijaya #UB #Penipu