Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mahasiswa Pelanggar Lalin Melonjak 100 Persen

Mardi Sampurno • Jumat, 9 September 2022 | 03:35 WIB
TANPA AMPUN: Petugas Satlantas Polresta Malang Kota merazia kendaraan bermotor di kawasan Jalan Ijen. (polresta malang kota for radar malang)
TANPA AMPUN: Petugas Satlantas Polresta Malang Kota merazia kendaraan bermotor di kawasan Jalan Ijen. (polresta malang kota for radar malang)
MALANG KOTA – Kesadaran mahasiswa tertib berlalu lintas patut diedukasi lebih intens lagi. Karena selama delapan bulan mulai Januari hingga Agustus tercatat 4.385 mahasiswa terkena tilang. Itu artinya ribuan mahasiswa tersebut kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. Jenis pelanggarannya pun beragam mulai tidak menggunakan helm, melanggar rambu dan markah, serta tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

Jumlah mahasiswa yang terkena tilang tahun ini meningkat drastis jika dibandingkan dengan tahun lalu. Hal itu ditengarai oleh normalnya kembali kegiatan kampus pascapandemi yang serentak dimulai pada tahun ajaran baru 2022-2023 ini. 

Ya, melonjaknya jumlah mahasiswa yang terkena tilang disinyalir akibat perkuliahan tatap muka yang mulai digelar penuh 100 persen di Kota Malang. Sebab, padav2021 Satlantas Polresta Malang Kota mencatat sebanyak 2.487 mahasiswa yang dikenai tilang. Jika dibandingkan dengan tahun ini yang masih berjalan delapan bulan ini jumlahnya meningkat nyaris 100 persen. Namun, jika dihitung dengan perbandingan yang sama peningkatannya sudah pasti 100 persen lebih. Sebab, jika selama 2021 ada 2.487 mahasiswa yang terkena tilang, itu artinya setiap bulannya ada sebanyak 207 mahasiswa yang ditilang. 

Sedangkan, dari jumlah total sebanyak 4.385 mahasiswa yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas. Itu artinya, jika dirata-rata ada sebanyak 548 mahasiswa yang terkena tilang di Kota Malang. Jika melihat angka tersebut barulah tampak kenaikan setiap bulannya mencapai 150 persen lebih. “Kalau melihat data kenaikannya cukup drastis,” ujar Baur SIM Satlantas Polresta Malang Kota Aipda Sutrisno. Namun, hal itu wajar jika melihat mobilitas masyarakat pada tahun lalu masih sangat terbatas. Meski begitu, kesadaran untuk tertib dalam berlalu lintas perlu terus untuk ditingkatkan. 

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan pelanggaran berupa tidak memakai helm masih menjadi jenis pelanggaran lalu lintas terbanyak. “Yang jelas selain pelanggaran tidak menggunakan helm ada juga pelanggaran markah atau rambu yang jumlahnya tinggi juga,” ungkap Khrisna, sapaan akrabnya. Selain dua itu, Khrisna menyebut ada beberapa jenis pelanggaran lain yang kerap ditemui. Misalnya, pelanggaran kelengkapan, surat-surat, dan pelanggaran lain. Pihaknya menyebut pelanggaran kelengkapan surat-surat kerap terungkap ketika ada pelanggaran pemicunya. 

“Misalnya awalnya melanggar rambu atau tidak menggunakan helm. Nah, setelah diperiksa ternyata surat-surat kendaraan tidak lengkap atau bahkan tidak punya SIM,” ungkap dia. Khrisna juga menyebut pelanggaran penggunaan knalpot brong pun juga tak jarang ditemukan di kalangan mahasiswa. Untuk itu pihaknya mengapresiasi dua kampus negeri yang menjadi perpanjangan tangan untuk melarang pengguna knalpot brong. “Kampus-kampus kini juga mulai melarang kendaraan dengan knalpot brong di lingkungan kampus tersebut. Itu bagus untuk mendukung program Satlantas Polresta Malang Kota dalam mewujudkan zero knalpot brong di Kota Malang,” tutupnya. (dre/abm) Editor : Mardi Sampurno
#razia kendaraan #mahasiswa #palanggar lalin #Kota Malang #Pelanggar Lalu Lintas