Selepas ambil bagian dalam program tersebut, Sutiaji menyatakan bila pemkot sudah menyiapkan strategi penataan kabel untuk jangka panjang. ”Kami berencana buat perda (peraturan daerah) dan perwal (peraturan wali kota) terkait penataan kabel,” kata dia.
Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menilai bila saat ini masih banyak pihak provider maupun oknum dari masyarakat yang seenaknya memasang kabel. Di sisi lain, aturan pemasangan kabel juga belum ada hingga saat ini. Dengan adanya produk hukum, dia berharap permasalahan kabel semrawut bisa terselesaikan. Sebab titik-titiknya di Kota Malang masih cukup banyak. Sebagai contoh, Sutiaji menyebut bila Kecamatan Blimbing masih penuh dengan kabel semrawut.
Dari perda yang akan disusun itu, ada beberapa strategi pemkot yang akan dicantumkan. Salah satunya yakni penanaman kabel di bawah tanah. ”Masih ditata dulu karena nanti teman-teman provider juga perlu diajak bicara,” terang pria berkacamata itu. Yang pasti, perda penataan kabel itu bisa diusulkan paling cepat tahun depan.
Menanggapi rencana itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin turut menyambut baik. Dia juga mengapresiasi langkah pemkot dalam mengaktifkan kembali program Rebo Rapi. Dia mengakui bila problem kabel semrawut cukup merusak pemandangan dan terkesan kurang tertata.
”Banyaknya provider tentu juga harus disikapi bersama, memang harus ada solusi jangka panjang,” tutur Fathol. Dengan adanya perda, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap ada regulasi tegas yang menyangkut penataan kabel. ”Tinggi kabel udara harus benar-benar diatur, jangan sampai kendur yang berpotensi putus lebih besar,” harap dia. (adn/by) Editor : Mardi Sampurno