Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

70 Lulusan SMP Ajukan Nikah Dini

Mardi Sampurno • Senin, 14 November 2022 | 23:27 WIB
ANGKA TINGGI: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang mencatat, sepanjang 2022 lalu terdapat 1.499 anak di bawah umur yang menikah. - Ilustrasi pernikahan dini, jawapos, radar malang
ANGKA TINGGI: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang mencatat, sepanjang 2022 lalu terdapat 1.499 anak di bawah umur yang menikah. - Ilustrasi pernikahan dini, jawapos, radar malang
MALANG KOTA Kasus nikah ini rupanya jadi masalah khusus di Kota Malang. Karena jumlahnya lumayan besar. Pada 2022 ini hingga September, tercatat 139 pasangan yang ajukan dispensasi nikah atau nikah dini di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Separo dari jumlah itu baru saja lulus SMP. Panitera PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin mengatakan ajuan perkara nikah dini bulan September ini tercatat paling tinggi dibanding dengan bulan-bulan lainnya. “September lalu ada 25 ajuan perkara dispensasi nikah baru,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa permohonan dispensasi nikah paling banyak dilayangkan oleh anak dengan pendidikan terakhir SMP. Selanjutnya, adalah anak-anak dengan pendidikan terakhir SD. Lalu disusul dengan pendidikan terakhir SMA. “Kebanyakan mereka sudah bekerja sebagai karyawan swasta,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Chafidz mengatakan surat putusan dari PA Kota Malang itu nantinya berguna untuk dasar Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikahkan anak tersebut. \

Melihat hal tersebut Kemenag Kota Malang mempunyai program BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah). Program tersebut merupakan upaya untuk menekan kasus pernikahan anak di Kota Malang. Program tersebut dilakukan melalui kegiatan kunjungan sosialisasi ke sekolahsekolah. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Malang Achmad Shampton Masduqie. Dia menyampaikan program BRUS itu bertujuan untuk mengedukasi pelajar sekolah terkait dampak pergaulan bebas dan pernikahan dini.

“Tahun ini kami menyasar SMAN 4 Malang dan SMAN 2 Malang,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan dari lima kecamatan di Kota Malang, Kecamatan Kedungkandang penyumbang kasus pernikahan anak paling tinggi. Untuk itu, KUA Kedungkandang secara mandiri juga melakukan program yang sama. (dre/abm) Editor : Mardi Sampurno
#dispensasi nikah #Pengadilan Agama (PA) Kota Malang #pernikahan dini kota malang