Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lima Anak yang Jadi Korban Dibawa ke Panti Asuhan

Mardi Sampurno • Rabu, 16 November 2022 | 23:45 WIB
Ilustrasi anak (dok/ Jawapos)
Ilustrasi anak (dok/ Jawapos)
PRAKTIK nikah siri mendapat atensi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang. Pasalnya. Mereka menyebut bila praktik itu tidak hanya memberikan dampak negatif kepada pihak perempuan saja. Namun juga anak-anak.

Kesimpulan itu mereka dapatkan dari sejumlah kasus yang ditangani. Menurut Ketua LPA Kota Malang Djoko Nunang, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya sudah mendampingi tiga perempuan yang menjadi korban pernikahan siri.

Dari total itu, satu kasus di antaranya sudah selesai. “Sementara sisanya sedang coba kami dampingi sampai tuntas. Karena persoalannya berlarut-larut, sehingga memerlukan penanganan yang intensif,” tuturnya. Djoko menyebutkan ada satu korban yang berasal dari luar Malang. Tepatnya dari Medan. Perempuan tersebut datang melapor ke pihaknya dalam kondisi hamil, dan membawa empat anak.

Sebelumnya dia telah menikah siri dengan warga Kota Malang. “Kami sampai membantu menikahkan mereka. Saat sudah dinikahkan, yang laki-laki malah menghilang,” kata Djoko. Kasus kedua, ada perempuan asal Kota Malang yang telah memiliki lima anak. Suaminya diketahui tidak bertanggung jawab. Dia tidak memberi nafkah sama sekali ke istri dan anaknya.

“Sekarang anaknya ditempatkan di panti asuhan. Terus kabarnya pihak perempuannya juga sudah punya pasangan baru,” imbuh Djoko. Di dua contoh kasus itu, anak-anak lah yang jelas menjadi korban dari pernikahan siri.

Beranjak dari itu, pihaknya rutin berkoordinasi dengan panti asuhan, dinas sosial, dispendukcapil, dan lembaga pendidikan. Selain LPA Kota Malang, Yayasan Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara (KOPPATARA) juga pernah mendapat laporan terkait kasus pernikahan siri. Seperti diungkapkan Ketua KOPPATARA Zuhro Rosyidah. “Sepanjang tahun 2022 ini seingat saya pernah ada satu orang (yang melapor ke kami, red),” kata dia.

Perempuan tersebut datang ke KOPPATARA karena khawatir tidak diberi nafkah oleh suami sirinya. “Kalau sudah begini biasanya kami minta tolong kepada penasihat hukum. Karena kasus begini hampir tidak bisa diadvokasi mengingat tidak ada legalitas,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu konsultan hukum di Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Umu Hilmy mengaku banyak menemui pernikahan siri yang dilakukan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). “Hal itu dilakukan agar uang pensiun tetap bisa didapatkan,” terangnya.

Korban dari pernikahan siri yang dilakukan kalangan nonASN tetap pihak perempuan dan anak. Baik perempuan yang merupakan istri sah maupun istri siri. Sebab, pihak perempuan tidak bisa memperoleh hak waris. Jika diperoleh, harus atas izin dari orang-orang di sekitar suami siri atau diketahui ahli waris. “Kalau pun menggugat ke pengadilan agama harus ada buku nikah. Tapi jika istri sahnya masih ada, pasti akan menjadi persoalan. Jadi menurut saya orang tidak boleh menikah tanpa izin,” tegas Dian.

Terlebih sudah ada Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di undang-undang itu, terdapat penjelasan mengenai pernikahan yang mendapat izin dari istri sah. Di samping izin istri sah, pernikahan siri baru boleh dilakukan jika istri sah mengalami sakit berkepanjangan. Sehingga tidak bisa melayani suaminya.

Namun, istri sah tetap harus memberikan izin melalui permohonan di pengadilan. Perempuan yang pernah menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) itu menambahkan, dua tahun lalu juga ada kasus terkait pernikahan siri. “Jadi ada klien yang merupakan istri sah tuan X. Dia bersengketa soal warisan suaminya yang telah menikah siri,” jelasnya.

Suaminya yang telah meninggal itu diketahui belum pernah menceraikannya. Singkat cerita, istri siri dari suaminya itu juga telah meninggal. Keduanya meninggalkan seorang anak. Anak itu lah yang kemudian berebut warisan dengannya. “Akhirnya, mereka datang ke kami untuk minta didamaikan. Daripada sampai ke pengadilan kan mahal, akhirnya kami damaikan, dan warisannya dibagi dua,” beber Dian.

Terkait motif pernikahan siri, dosen Fakultas Psikologi UB Intan Rahmawati memandang bila pernikahan siri merupakan persoalan yang kompleks. Menurutnya ada beragam faktor yang melatarbelakangi itu.

Mulai dari faktor agama, ekonomi, sosial budaya, dan psikologis. Untuk faktor agama, biasanya yang menjadi latar belakang pasangan memilih pernikahan siri karena ingin berpoligami dan menghindari zina.

“Kemudian faktor ekonomi. Di beberapa daerah seperti Bogor, dulu ada kawasan yang mendunia sebagai layanan wisata seks halal. Di sana, para pria mencari wanita untuk kawin kontrak,” paparnya. Yang paling penting, lanjut Intan, adalah faktor psikologis. Hal tersebut dilatarbelakangi adanya nilai yang menjadi motivasi bagi individu untuk memilih atau mengambil keputusan menikah siri.

“Terlebih lagi, menikah siri ini tampak sangat mudah. Karena syaratnya memang tidak banyak secara agama, tapi bisa berbahaya karena mengesampingkan kesehatan mental pasangan di kemudian hari,” tambah dia. Untuk itu, perlu edukasi di setiap tahapan perkembangan psikologis. Terutama saat memasuki tahap remaja akhir ke dewasa. (mel/by) Editor : Mardi Sampurno
#pernikahan siri #Dampak Nikah Siri