Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Eksekusi Bangunan Nomor 50 Masih Deadlock

Mardi Sampurno • Senin, 12 Desember 2022 | 16:35 WIB
TUNGGU KEPASTIAN: bangunan nomor 50 di kawasan Kajoetangan Heritage masih belum jelas.
TUNGGU KEPASTIAN: bangunan nomor 50 di kawasan Kajoetangan Heritage masih belum jelas.
Dishub Cari Alternatif Kantong Parkir Lain di Kajoetangan Heritage

MALANG KOTA – Nasib bangunan nomor 50 di kawasan Kajoetangan Heritage hingga akhir tahun ini belum jelas. Lahan yang seharusnya dibeli Pemkot Malang sebagai kantong parkir masih di-review.

Artinya, apakah lahan tersebut jadi dibeli atau tidak masih sama nasibnya seperti dua pekan lalu. Di mana pertengahan November lalu, pemkot mendapat jawaban dari Koordinator dan Supervisi (Korsupgah) KPK untuk menyelesaikan masalahnya sendiri. Opsi mencari alternatif lahan pengganti juga masih belum jelas. Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang belum bisa memastikan lagi apakah awal tahun 2023 bisa tuntas.

”Kajian kebutuhannya bagaimana, dokumennya seperti apa saja, dan lain-lain juga masih dikebut,” kata Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra saat dikonfirmasi kemarin (11/12). Pejabat eselon II B Pemkot Malang itu menambahkan proses kajian tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Sebab, review dilakukan tidak hanya pada harga beli lahan seluas 792 meter persegi itu. Melainkan ada sejumlah proses penentuan pembelian sampai muncul di angka Rp 26,7 miliar.

Terkait penandatanganan pembelian bangunan nomor 50 itu, Widjaja menilai belum sah. Sebab, dalam surat perjanjian belum ada nomor suratnya. Tak hanya itu saja, pihaknya mengaku belum ada transaksi pembayaran sama sekali sampai saat ini. ”Belum ada pembayaran satu rupiah pun, jadi masih sebatas kesepakatan saja,” tegas dia. Terkait urgensi pengadaan lahan parkir di kawasan Kajoetangan Heritage, Widjaja menyebut kebutuhannya memang mendesak.

Namun, yang jelas hingga saat ini lokasi yang akan dipilih untuk lahan parkir masih belum pasti. Keputusannya akan menunggu dari hasil review bersama inspektorat dan bagian hukum. Saat ini, kawasan Kajoetangan Heritage hanya mempunyai 13 titik parkir. Dari 13 titik parkir itu hanya bisa menampung 650 motor saja. Sementara kebutuhan kantong parkir di kawasan Kajoetangan Heritage mencapai ribuan. ”Artinya, yang sudah dipilih kemarin bisa jadi tetap di sana dan bisa jadi berubah,” ucap Widjaja.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengaku telah sepakat untuk meminta Pemkot Malang dalam pengadaan lahan parkir di kawasan Kajoetangan Heritage. Sebab, dirinya tidak mau polemik itu makin membuat masyarakat bertanya-tanya. Pria yang akrab disapa Bayu itu mengatakan, awalnya ada tiga titik bangunan yang akan dibeli Pemkot untuk lahan parkir.

Hingga akhirnya bangunan nomor 50 itulah yang dipilih. ”Sebenarnya pembelian bangunan itu hanya digunakan untuk pintu masuk. Sebab, di belakang permukiman warga itu pemkot punya lahan,” ujarnya. Namun, yang menjadi janggal yakni adanya solatium atau ganti rugi. Padahal itu bukan pembebasan lahan yang harus ada ganti rugi dan sebagainya.

Untuk itu, Bayu meminta agar pembelian lahan parkir lebih baik ditunda. Bahkan, dirinya menyarankan untuk mengganti titik yang akan dibeli. Terkait urgensi lahan parkir di kawasan Kajoetangan Heritage, Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Pemkot Malang bisa mengarahkan masyarakat memanfaatkan kantong parkir yang ada. ”Misalnya di Ramayana atau di Hotel Trio Indah itu lebih representatif,” pungkasnya. (dre/adn) Editor : Mardi Sampurno
#Kajoe Tangan Kota Malang #Bangunan Nomor 50 di Kajoe Tangan