Tak tanggung-tanggung, jika warga tepergok membuang sampah tidak pada tempatnya bisa dipenjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta. ”Karena kami masih melihat masih ada saja warga yang bandel, sudah diberi peringatan masih saja bandel,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat kemarin (16/12).
Rahmat menjelaskan hukuman yang harus diterima pelanggar itu ada dasarnya. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Hukuman itu bahkan cukup jelas terdapat di pasal 49 ayat 1 di perda tersebut. Jumlah sampah yang dibuang sembarangan itu juga akan memengaruhi jenis hukuman.
Semakin besar volume sampah, semakin berat pula hukumannya. Sementara, penentuan hukuman akan diserahkan kepada hakim saat persidangan. ”Harapan kami, razia yang dilakukan bisa dibantu pemegang wilayah setempat. Baik itu RT, RW, lurah, dan DLH,” ujar pejabat eselon III B Pemkot Malang itu. Terkait kapan razia dilakukan, Rahmat berharap mulai pekan ini bisa dilakukan.
Namun untuk tahap awal, pihaknya ingin lurah melakukan sosialisasi ke warganya. Sebab ke depan ada proses mulai teguran, edukasi, dan sanksi sebagai solusi terakhir. ”Jadi harus ada efek jera untuk mereka yang benar-benar melanggar,” ungkap Rahmat. Ancaman OTT bagi orang yang membuang sampah sembarangan ditanggapi positif Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Rahman Nurmala.
Menurutnya, tujuan penetapan kebijakan itu juga demi menata wajah kota. Sehingga, politisi Partai Golkar itu sependapat dengan penerapan razia warga yang membuang sampah sembarangan ada efek jera. ”Kita tahu sampah masih jadi masalah kota, kalau dibiarkan ya jadi masalah lagi,” tutur pria yang akrab disapa Nurmala itu. (kr4/adn) Editor : Mardi Sampurno