MALANG KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Malang Raya sedang memetakan ulang daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024. Itu dilakukan berdasar perubahan komposisi jumlah pemilih saat ini maupun tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019. Berbagai usulan sedang ditampung oleh lembaga penyelenggara pemilu itu.
Misalnya di Kota Malang. Ada usulan pergeseran jumlah kursi akibat pertumbuhan penduduk yang pesat di salah satu dapil, yakni Kedungkandang. Dari semula 10 kursi menjadi 11 kursi. Tambahan itu diambilkan dari Dapil Klojen. Alokasi kursi Dapil Klojen akan mengalami pengurangan berdasar Daftar Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan.
Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan, DAK yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan jumlah penduduk Kota Malang 867.042 jiwa. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk kisaran jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa, alokasinya adalah 45 kursi.
Jumlah kursi untuk masing-masing dapil dihitung dengan cara yang sama dengan Pemilu 2019. Yakni, jumlah keseluruhan penduduk Kota Malang dibagi dengan jumlah alokasi kursi. ”Sesuai rumus itu, satu kursi di DPRD Kota Malang mewakili 19.267 penduduk,” jelas Aminah.
Dia menambahkan, hingga 2022, total jumlah penduduk di Kecamatan Klojen 100.158 jiwa, Kecamatan Blimbing 189.205 jiwa, Kecamatan Kedungkandang 208.314 jiwa, Kecamatan Sukun 201.733, dan Kecamatan Lowokwaru 167.632 jiwa. Harga per satu kursi nantinya akan menjadi BPPd (Bilangan Pembagi Penduduk).
Misalnya, jumlah penduduk Kecamatan Klojen 100.158 jiwa dibagi 19.267. Hasilnya, Dapil Kecamatan Klojen mendapat alokasi 5 kursi. Berbeda dengan Pemilu 2019, di mana Kecamatan Klojen mendapat 6 kursi. Satu kursi sisanya akan bergeser ke Dapil Kecamatan Kedungkandang. ”Pada Pemilu 2019, jumlah kursi Dapil Kecamatan Kedungkandang 10. Sehingga pada Pemilu 2024 menjadi 11,” ujarnya.
Rancangan tersebut masih dalam proses uji publik. Menurut Aminah, tugas KPU menyusun alokasi kursi. Keputusan final tetap ada di KPU pusat setelah dikonsultasikan dengan DPR RI.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyatakan keberatan dengan usul tersebut. Menurutnya, Klojen sebagai jantung Kota Malang memiliki permasalahan-permasalahan sosial yang krusial. ”Enam kursi saja masih kurang kalau dilihat dari sisi ketertampungan aspirasi. Jadi jangan hanya dilihat dari jumlah penduduk saja,” ujar Made.
Pengamat Politik Zen Amirudin mengatakan, pengurangan kursi untuk dapil Kecamatan Klojen menjadi tantangan tersendiri. Terutama bagi partai politik dan calon legislatif (caleg). ”Persoalan selama ini adalah bagaimana memaksimalkan partisipasi politik masyarakat. Sehingga, tantangannya adalah optimalisasi suara di masing-masing daerah,” ujarnya.
Zen mengatakan, data KPU menunjukkan bahwa jumlah partisipasi politik masih di bawah 80 persen. Jika partisipasi rendah, harga kursi juga semakin rendah. “Ini perlu dioptimalkan, dan itu salah satunya adalah tugas partai,” ujarnya.
Pergeseran Dapil
Di Kota Batu, empat dapil yang ada pada Pemilu 2019 potensial berubah pada Pemilu 2024. Namun jumlah dapil tidak ada perubahan, termasuk alokasi jumlah kursinya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu Erfanudin mengatakan, dapil 1 dan 2 pada Pemilu 2019 berada di Kecamatan Batu. Sedangkan dapil 3 di Kecamatan Junrejo, dan Dapil 4 di Kecamatan Bumiaji.
Untuk Dapil 1 dan 2 kemungkinan besar tidak berubah. Yang diusulkan berubah adalah dapil 2 dan 3. ”Jika mengacu pada regulasi, kemungkinan besar akan berubah. Dapil 3 akan berada di Kecamatan Bumiaji dan dapil 4 diletakkan di Kecamatan Junrejo,” kata Erfanudin.
Penataan ulang dapil itu didasarkan pada tingginya angka ketidakterwakilan warga pada pemilu sebelumnya. Mencapai 7 ribu orang per dapil. Penataan ulang dapil itu diharapkan bisa mengakomodasi keterwakilan warga dalam jumlah yang lebih besar.
Sementara itu, total kursi legislatif di Kota Batu dipastikan tidak berubah. Berdasar pasal 191 UU Pemilu, wilayah dengan jumlah penduduk 200 ribu hingga 300 ribu mendapat alokasi 30 kursi.
Erfanuddin menerangkan, perubahan itu masih harus melalui uji publik. Masyarakat, khususnya para peserta pemilu, bisa memberikan respons maupun tanggapan. Apalagi pada pemilu sebelumnya mereka sudah memiliki basis suaranya masing-masing.
”KPU Kota Batu hanya akan melakukan pergeseran nama atau desa dalam dapil. Bukan melakukan pemecahan dapil. Selain itu, varian jumlah penduduk setiap desa yang berbeda juga harus dihitung dulu secara saksama,” terangnya.
Dia mengakui rencana perubahan dapil banyak ditolak oleh partai politik. Tentunya dengan berbagai alasan. ”Kalau dari parpol sudah ada beberapa yang menolak. Minta sama seperti pada 2019. Semua kita tampung, dari tokoh masyarakat maupun warga,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menilai rencana perubahan dapil itu kurang pas. Terutama karena dilakukan menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, perubahan lebih pas dilakukan setelah pemilu. ”Dapil Kecamatan Batu sudah pernah diubah pada 2018. Awalnya kecamatan Batu itu 1 dapil, kemudian dipecah menjadi 2 dapil. Masak mau berubah lagi tahun ini,” keluhnya.
Dia mengakui perubahan dapil itu tidak akan pengaruh langsung ke parpol. Namun justru memberatkan anggota dewan. ”Mereka sudah merawat dapilnya selama 5 tahun. Kalau harus diganti ya berat. Lebih baik jika diubah setelah 2024,” tandasnya.
Tambah Dapil
Usulan berbeda muncul di Kabupaten Malang. Itu diketahui saat KPU Kabupaten Malang melaksanakan uji publik tentang penataan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Malang. Namun hingga kemarin penataan itu belum mendapatkan kata sepakat.
Ada dua usulan yang disampaikan. Pertama, perlu ada penambahan dapil dari 7 menjadi 8 pada Pemilu 2024. Usulan itu mengacu pada jumlah penduduk Kabupaten Malang yang sudah bertambah. Sedangkan usulan kedua tidak mengubah dapil yang pernah diberlakukan pada Pemilu 2019. Alasannya, 7 dapil masih memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara, proporsional, dan integralitas wilayah.
”Kalau 8 dapil katanya belum memenuhi urgensi penataan yang sudah diatur dalam undang-undang. Utamanya penambahan kursi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Wahyudi. Dia memastikan bahwa semua usulan itu ditampung dan terus didiskusikan hingga batas penetapan pada 9 Februari 2023.
Wahyudi mengakui bahwa penataan dapil untuk Pemilu 2024 tergolong rumit. Sebab, ada penambahan jumlah pemilih yang cukup besar. Pada Pemilu 2019 jumlahnya 2.400.000 jiwa. Sementara pada Pemilu 2024 nanti naik menjadi 2.653.050 jiwa. ”Kalau dihitung, tiap kursi akan mewakili 53.061 pemilih,” ujarnya.
Wahyudi lantas mengingatkan KPU agar dalam memetakan jumlah dapil berpegang pada kesetaraan nilai suara. Dan yang terpenting berada dalam cakupan yang sama. ”Jangan sampai ada istilah dapil dengan jumlah kursi banyak dan dapil dengan kursi sedikit. Harus ada kesetaraan. Minimal kesenjangannya tidak terlalu jauh,” tandasnya. (dre/adk/nif/fat)
Editor : Mardi Sampurno