Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tabib Kedungkandang Cabuli Gadis 17 Tahun

Mardi Sampurno • Jumat, 30 Desember 2022 | 00:38 WIB
MENGHILANG: Terduga pelaku mangkir dari pemanggilan polisi yang hendak melakukan pemeriksaan pada Kamis lalu (26/1). Ilustrasi Pencabulan By Radar Malang
MENGHILANG: Terduga pelaku mangkir dari pemanggilan polisi yang hendak melakukan pemeriksaan pada Kamis lalu (26/1). Ilustrasi Pencabulan By Radar Malang
MALANG KOTA – Perbuatan ES, ahli pengobatan alternatif asal Kedungkandang, Kota Malang tidak terpuji. Saat mengobati pasiennya, pria berusia 47 tahun itu mencari kesempatan untuk melakukan pencabulan.

Selasa lalu (27/12), ES ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap pasiennya yang masih di bawah umur. ”Tidak sampai terjadi pemerkosaan, tapi (korban) sudah dicabuli,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga, kemarin (28/12)

Bayu menceritakan, peristiwa pencabulan tersebut berlangsung di tempat praktik pelaku, Kecamatan Kedungkandang, Minggu lalu (25/12). Sekitar pukul 13.00, korban yang tinggal di Kota Malang itu mengajak temannya berobat kepada pelaku. Korban mengetahui bahwa pelaku merupakan tabib dari informasi temannya.

Sesampainya di tempat praktik pengobatan milik pelaku, gadis berusia 17 tahun itu dipersilakan masuk ke dalam kamar. Sementara teman yang mengantarkannya berada di luar sendirian.

Di dalam kamar itulah korban menjalani pengobatan. Usai mengobati, pelaku melakukan pemijatan dengan dalih, pemijatan tersebut merupakan bagian dari metode pengobatan. Saat memijit seluruh tubuh korban tersebut, pelaku melakukan pencabulan. ”Dari informasi keterangan pelaku, korban konsultasi karena sering merasa was-was,” katanya.

Kemudian setelah melakukan pengobatan, korban merasakan nyeri di bagian organ vitalnya. Keluhan di bagian organ vitalnya itu kemudian diceritakan kepada teman dan gurunya. Setelah itu, Senin malam (26/12) keluarga korban konsultasi ke Polresta Malang Kota.

Keesokan harinya, Selasa pagi (27/12) keluarga korban memutuskan membuat laporan. Sore harinya, sekitar pukul 17.00 polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. “Pencabulan ini tidak sampai terjadi pemerkosaan,” kata Bayu.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan alat bantu yang digunakan pelaku untuk mencabuli korbannya. Dia menduga, korbannya tidak hanya satu orang, melainkan lebih dari satu. Namun hingga kini baru satu korban yang melaporkan kasus tersebut. Akibat tindakan tersebut, pelaku terancam dituntut pidana 5 tahun sampai 15 tahun penjara.(kr3/dan) Editor : Mardi Sampurno
#pencabulan #Kota Malang #kasus pencabulan #Kasus Pencabulan Pasien #kedungkandang