Pasangan suami istri (pasutri) yang lama tinggal di Malang ini sebenarnya sudah lama membuka kantor bantuan hukum yang berpusat di Kota Jayapura Provinsi Papua. Hanya karena keduanya pernah tinggal di Malang, mereka ingin mengabdikan diri untuk Malang. “Kami ini cinta Malang, sangat ingin berkontribusi dalam proses penegakan hukum,” ujar Vania, Alumni Bina Bangsa School, Malang.
Senada dengan Vania, Mulyono ada benang merah antara setiap wilayah hukum.
“Hal yang membuat keruh proses penegakan hukum adalah ulah oknum penoda penegakan hukum,” imbuh alumni STIKI Malang.
Kepada warga Malang dan sekitarnya, Mulyono Vania Law Firm beranggapan bahwa tidak semua persoalan hukum harus berakhir di meja hijau, namun ada upaya lain yang tidak juga mengurangi prinsip-prinsip keadilan.
Sementara itu acara pembukaan kantor bantuan hukum ini dihadiri oleh Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko. Sejumlah kolega dan kerabat sempat hadir di acara ini, antara lain Ketua PITI Malang Raya Dr. dr. Sugiharta Tandya Sp.PK, Notaris-PPAT Kota Jayapura Theresia Ponto, S.H., Bapak Sarwono Singoredjo, Bapak B Wahyu Wibowo, S.H, M.H, Danyon Zipur Pasuruan Mayor Czi Ali Isnaini beserta rekan-rekan & kerabat lainnya.
Acara prosesi pembukaan ditandai dengan sambutan dari Wakil Wakil Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko sekaligus membuka secara resmi kantor Law Firm ini (*) Editor : Mardi Sampurno