Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Kali Jadi Kurir, Kena Tujuh Tahun Penjara

Mardi Sampurno • Selasa, 10 Januari 2023 | 23:21 WIB
DIPENJARA: Arin Retno Widyaningtyas diganjar hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang,Akibat menjadi kurir narkotika.
DIPENJARA: Arin Retno Widyaningtyas diganjar hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang,Akibat menjadi kurir narkotika.
MALANG KOTA – Arin Retno Widyaningtyas hanya menerima upah Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu saat menjadi kurir narkotika. Namun, akibat yang dia tanggung sama sekali tidak ringan. Kemarin sore (9/1), perempuan 30 tahun yang berdomisili di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, itu diganjar hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. Narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus Arin memang tidak sedikit.

Yakni 1,4 kilogram ganja dan 0,95 gram sabu-sabu. Karena itu pula, pertengahan Desember lalu jaksa mengajukan tuntutan delapan tahun penjara, lengkap dengan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara. Tuntutan sebesar itu didasarkan pada pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada sidang pembacaan putusan kemarin, majelis hakim yang dipimpin Yuli Atmaningsih SH MHum setuju dengan pembuktian yang dilakukan jaksa. Namun hukuman yang dijatuhkan sedikit lebih ringan.

Sementara nilai dendanya yang diperbesar. ”Dendanya Rp 2,5 miliar. Jika tidak bisa dibayar, maka harus diganti kurungan selama enam bulan,” terang anggota majelis hakim Harlina Rayes SH MH. Arin ditangkap polisi pada 22 Agustus 2022, sekitar pukul 16.00, di kediamannya di Sumbersari. ”Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan dua plastik wrap berisi ganja seberat 1.485,71 gram dan empat plastik klip sabu-sabu dengan berat 0,95 gram,” imbuh Harlina. Semua narkotika itu diperoleh Arin dari seseorang bernama Ipang (buron).

Tapi selama sidang, Arin mengaku belum pernah bertemu dengan penyedia barang tersebut. Dia mengenal Ipang dari Facebook dan selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp. Ipang menjadikan Arin sebagai kurir narkotika. ”Setiap meminta tolong ambil sabu-sabu, terdakwa diberi upah Rp 800 ribu. Kalau mengambil ganja upahnya Rp 500 ribu,” ucap Harlina. Ganja diambil pada 19 Agustus 2022 di sekitar Taman Singha Merjosari. Sedangkan sabu-sabu diambil pada 20 Agustus 2022 di sekitar Jalan Batu Amaril, Kecamatan Blimbing. Semua barang itu belum sempat diedarkan karena belum mendapat perintah Ipang. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#kurir narkotika #Narkotika #radar malang #Pengadilan Negeri Malang