Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Digadaikan Rp 1,6 M, Rumah Jalan Muria Dieksekusi

Mardi Sampurno • Jumat, 20 Januari 2023 | 20:30 WIB
ANGGAP EKSEKUSI TAK SAH: Salah satu penghuni rumah di Jalan Muria Gang IV diamankan petugas karena hendak membakar rumah yang akan dieksekusi.
ANGGAP EKSEKUSI TAK SAH: Salah satu penghuni rumah di Jalan Muria Gang IV diamankan petugas karena hendak membakar rumah yang akan dieksekusi.
MALANG KOTA – Diduga akibat tidak mampu membayar gadai Rp 1,6 miliar, rumah di Jalan Muria Gang IV, Kelurahan Oro-Oro Dowo dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, kemarin (19/1). Eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 09.00 tersebut sempat diwarnai bersitegang antara penghuni rumah dengan personel dari PN.

Bahkan, pihak dari penghuni rumah sempat ingin membakar, namun kondisi tersebut akhirnya bisa dikendalikan oleh petugas. Tim PN Malang membawa dua truk dan satu pikap disertai untuk mengosongkan rumah khas era kemerdekaan dengan luas beserta tanahnya 538 meter persegi itu.

Setelah Panitera PN Malang Rudi Hartono SH MH membacakan penetapan, semua barang diangkut oleh puluhan petugas dari PN. Mulai dari kursi, meja, kasur dan barang elektronik.

Rudi menjelaskan, eksekusi dengan nomor perkara 27/ Pdt.Eks/2022/PN Mlg tersebut berdasar pada aktivitas lelang aset yang dilakukan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Amira, Sukun. “Ini hasil lelang, karena pemenang lelang sampai hari ini (kemarin, 19/1) belum dapat menguasai objek yang ia beli,” terang dia.

Pemohon eksekusi itu adalah Herlina Hudojo dengan kuasa hukumnya Sumarno SH. Sedangkan aset itu tercatat sebagai milik Hari Wijaya (almarhum).

Menurut Rudi, beberapa proses sudah dilakukan. Mulai pengkajian, teguran terhadap penghuni rumah, hingga pengecekan lokasi guna melihat siapa saja yang menguasai aset tersebut. “Tapi oleh yang ada di rumah, tetap tidak dikosongkan,” imbuh dia.

Rudi menegaskan, pemohon eksekusi yang menjabat sebagai direktur BPR Amira tersebut sudah menjalankan prosedur lelang secara benar. Pengosongan tersebut juga dinilai sudah sesuai aturan.

Kuasa hukum Herlina, Sumarno SH menambahkan, pelelangan aset dalam gang tersebut imbas dari kredit macet yang dialami keluarga pemilik aset. “Itu sudah satu tahun lalu. Aset ini merupakan jaminan,” ucap dia di lokasi.

Di lain pihak, ahli waris pemilik rumah, Belatrix Marylion mengatakan, proses pengosongan tersebut tidak sah. “Berkas-berkas yang mereka tunjukkan tidak ada tanda tangan saya sebagai ahli waris sah,” kata dia.

Jika rumah tersebut harus dikosongkan, dia mengatakan, dengan sepengetahuan dirinya. Tapi di dalam berkasnya sudah telanjur ada yang menandatangani surat persetujuan eksekusi, meski dia mengaku tidak tahu siapa itu.

Kuasa hukum Belatrix, John Nada Firmana SH mengatakan, awal mula masalah muncul ketika ibu Belatrix berutang Rp 350 juta kepada Ir Subianto. Jaminannya adalah rumah tersebut. Namun pihak keluarga tidak mampu membayar utangnya, Subianto mengambil SHM rumah tersebut. Oleh Subianto, versi John Nada, SHM tersebut digadaikan ke BPR Amira senilai Rp 1,6 miliar.

Ketika digadaikan itulah ahli waris mengetahui bahwa SHM sudah berganti nama, yakni atas nama Subianto. “Peralihan nama SHM itu tidak diketahui oleh ahli waris sah, tapi Subianto melakukan pemalsuan dengan mendatangkan ahli waris lain yang tidak dikenali Belatrix. Itu dilakukan di sebuah kantor notaris,” kata dia.

Subianto sendiri, lanjut John, sudah bermasalah secara hukum, yakni terjerat kasus penipuan. “Sekarang sudah ditahan di Polresta. Jadi, SHM-nya rumah ini juga diambil oleh Subianto,” kata dia. (biy/dan) Editor : Mardi Sampurno
#gadai #rumah di sita #Kota Malang #radar malang #pn malang