Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penempatan dan pemasangan Apill harus memperhatikan konstruksi yang tidak berkaitan dengan pengguna jalan. Sehingga Apill tidak seharusnya diletakkan di tengah trotoar. Kepala Dishub Kota Malang R Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali lokasi TL simpang Arjuna-Kawi, beberapa hari ke depan. Dalam peninjauan itu pihaknya akan mengidentifikasi kapan TL dengan tinggi sekitar tiga meter tersebut dipasang. “Kami tinjau dulu, alat itu dibangun lama atau baru-baru ini,” ujar Widjaja, kemarin (20/1).
”Jika memang benar menimbulkan masalah, akan kami perbaiki secepatnya,” imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang itu. Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin mengungkapkan, khusus pemasangan TL simpang Jalan Arjuno-Kawi itu memang satu-satunya trotoar yang paling minim digunakan pengguna jalan. “TL kewenangan dishub, sementara trotoar kewenangan DPUPRPKP (dinas pekerjaan umum, penataan ruang perumahan dan kawasan permukiman).
Pemasangan TL sudah berkoordinasi dengan DPUPRPKP,” ujar legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Pihaknya menambahkan, koordinasi tersebut juga melibatkan satuan lalu lintas Satlantas Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) KotaMalang. Dengan demikian, dia menyebut bahwa pemasangan TL tersebut dianggap tidak masalah. (yun/dan) Editor : Mardi Sampurno