Itu karena masa akreditasi pertama sudah habis. “Namun tahun 2022 lalu turun Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor 652 mengenai Status Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Praktik Dokter,” ujar Sukardi, kemarin (20/1). Dalam SE tersebut dipaparkan bahwa akreditasi fasilitas kesehatan (faskes) diperpanjang sampai akhir 2023 depan. Karena itu, lanjutnya, tahun 2022 pihaknya tidak melakukan survei akreditasi yang merupakan bagian dari rangkaian akreditasi. Alasannya, saat itu belum ada pedoman baru yang turun. Meski tidak ada survei akreditasi, dia mengatakan, dinkes sudah melakukan prasurvei untuk antisipasi. Ini karena dinkes menargetkan pada tahun 2023 ini seluruh puskesmas sudah naik status menjadi paripurna.
Selain itu, dia mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi dalam akreditasi. “Tiga persyaratan tersebut meliputi pemenuhan sarana prasarana, dokumen, dan keberadaan sistem atau standar operasional prosedur (SOP),” sebut pejabat eselon III B Pemkot Malang itu. Disinggung terkait sarana dan prasarana puskesmas, Sukardi mengatakan bahwa seluruh prasarana puskesmas di Kota Malang sudah lengkap, baik alat-alat maupun infrastruktur bangunan. Namun ada beberapa alat yang harus dicek kembali fungsinya.
Demikian pula sistem di puskesmas. Saat prasurvei, katanya, dinkes akan mengecek apakah sistem kesehatan di sana berjalan sesuai rencana atau tidak. Sementara terkait pengadaan fasilitas baru tahun 2023 biasanya puskesmas akan melakukan berdasar rekomendasi surveyor dari akreditasi sebelumnya. Sehingga kebutuhan setiap puskesmas tidak ada yang sama. Misalnya pada tahun 2022 lalu ada penambahan USG untuk 6 puskesmas. Di tempat lain, Kepala Puskesmas Rampal Celaket dr Ali Syahib mengatakan, sebagai puskesmas dengan akreditasi utama, dia menargetkan reakreditasi pada Maret 2023 depan. Dari proses prasurvei, saat ini tempatnya sudah cukup dari segi fasilitas maupun pelayanan. “Kalau dari prasurvei, Insya Allah sudah cukup untuk pelayanan kesehatan,” tandas Syahib. (mel/dan) Editor : Mardi Sampurno