Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Eksekusi Rumah Dinas Mantan Dokter RSSA Diwarnai Adu Mulut

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 16 Februari 2023 | 20:00 WIB
RUMDIS DOKTER: Petugas eksekusi mengangkuti barang-barang dari rumah di Jalan Simpang Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo kemarin (15/2). (SUHARTO / RADAR MALANG)
RUMDIS DOKTER: Petugas eksekusi mengangkuti barang-barang dari rumah di Jalan Simpang Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo kemarin (15/2). (SUHARTO / RADAR MALANG)
 

MALANG KOTA – Rumah di Jalan Simpang Ijen, Oro-Oro Dowo dipenuhi personel Satpol PP Kota Malang kemarin (15/2).

Para personel itu mengamankan proses eksekusi rumah dinas (Rumdis) dokter spesialis Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA).

Eksekusi dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim lantaran dr Asriningrum Hananiel, penghuni sah rumdis sudah meninggal dunia sejak tahun 1982 lalu.

Saat ini, rumah tersebut dihuni oleh cucu dan menantu almarhumah, Yosia Abdi Wicaksono Hananiel, 32 dan Kanthi Pujirahayu, 53.

Pengosongan rumdis yang dimulai sekitar pukul 09.00 sempat alot. Sempat terjadi cek-cok antara petugas dengan penghuni rumah, Yosia.

Hal itu karena Yosia yang tidak mau mengosongkan rumdis tersebut malah mempertanyakan legalitas petugas.
Baca Juga : Digadaikan Rp 1,6 M, Rumah Jalan Muria Dieksekusi.

Tapi silang pendapat itu tidak berlangsung lama. Sebab Dinkes dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jatim yang datang bersama Satpol PP Kota Malang tetap masuk.

Petugas juga mengeluarkan barang-barang di dalam rumah lawas itu.

“Penghuni beranggapan, rumah tersebut hasil waris. Padahal milik negara yang dilengkapi sertifikat,” kata Pejabat Fungsional AKPD BKAD Provinsi Jatim Suryo Handoko usai pengosongan kepada Jawa Pos Radar Malang.

Dia menjelaskan, rumdis di Jalan Simpang Ijen nomor 8 itu ditempati dr Asriningrum Hananiel sejak 1 Januari 1963 lalu.

Kala itu, Asriningrum merupakan dokter spesialis kandungan yang bertugas di RSSA Malang.

Berdinas di RS milik Pemprov Jatim tersebut, Asriningrum difasilitasi tinggal di rumdis melalui melalui Surat Izin Pakai (SIP). (Bersambung ke halaman selanjutnya)



Tapi karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia sejak 12 November 1982, maka hak pakai gugur. Pemprov pun mengambil rumdis tersebut.

“Jadi ketika pegawai itu mutasi, meninggal dunia, pensiun, atau mengubah fungsi rumdin, maka SIP tidak berlaku lagi,” imbuhnya.

Dalam prosesnya, lanjut Suryo, ada perubahan dari hak pakai menjadi sewa kepada penghuni rumah.

Harga sewa ditaksir Rp 75 juta dan penghuni tak mampu membayar. Akhirnya, gugat perdata pun dilakukan.

Versi Suryo, pihaknya menang di pengadilan. Setelah itu, pihaknya melayangkan surat pengosongan rumdis sebanyak tiga kali.

Namun tidak direspons oleh penghuni. “Eksekusi ini juga atas dorongan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Suryo.
Baca Juga : Eksekusi Lahan Cucian Mobil Belum Tuntas.

Untuk riwayat perdata, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Kasus nomor perkara 312/Pdt.G/2021/PN Mlg itu sidang pertama pada 23 Desember 2021 lalu.

Dalam putusannya, kata Suryo, PN Malang tidak berhak menyidangkan perkara ini. Hal itu juga disebutkan dalam putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Putusan ini menguatkan putusan PN Malang tersebut. Atas dasar itu, kuasa hukum Yosia, Hussain Tarang SH mengatakan, legalitas eksekusi tidak ada.

“Seharusnya disidangkan dulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Jika putusannya memenangkan Pemprov, baru boleh eksekusi,” kata Hussain ketika dikonfirmasi.

Tapi langkah itu belum diambil Yosia karena belum ada biaya. Perkara di PN Malang itu juga dianggap belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa dieksekusi.

Menurut Hussain, pihak yang berhak mengeksekusi hanya pengadilan, bukan Pemprov Jatim. Meski begitu, pihaknya pasrah namun tetap meminta ganti rugi ke Pemprov.

“Karena setelah dr Astiningrum meninggal dunia, Yosia membayar listrik, air dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk rumah itu. Dan atas nama Yosia,” kata dia.

Pihaknya mengklaim bahwa SIP yang dimaksud Pemprov tidak pernah dicabut. Tanah dan bangunan tersebut juga sempat akan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun belum dilakukan karena tiada biaya. (biy/dan) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
##rumahdinas ##beritamalang #radarmalang #Eksekusi #dokter ##jawaposradarmalang ##mediaonlinemalang ##beritamalanghariini