MALANG KOTA – Satpol PP Kota Malang kembali melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Misalnya pada Selasa malam (14/3), mereka mendatangi tiga tempat hiburan malam. Hasilnya, 30 botol minuman beralkohol (minol) golongan B dan C disita petugas dari dua tempat.
Sasaran pertama adalah sebuah lounge di Jalan Mayjen Panjaitan, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Perizinan, Bea Cukai, dan Polisi Militer. Petugas masuk ke kafe tersebut pada pukul 20.30.
Mereka menyasar bar yang ada di dekat pintu masuk. Ketika digeledah, petugas menemukan 21 botol minuman beralkohol (minol) golongan A berupa bir beragam merek.
Ada juga 25 minol golongan B seperti Soju, Ginger Ali, dan Liquor Jerman. Semuanya ada di dalam rak dan kulkas.
Baca Juga : Suami Tega Aniaya Istri Siri di Bumiayu.
Tim razia sejatinya juga mencari ke dalam gudang, tapi tidak mendapatkan apa-apa.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan, lounge baru buka sekitar tiga bulan.
Tetapi, tempat ini hanya memiliki izin penjualan minol golongan A. ”Yang golongan B langsung disita Bea Cukai,” ucap dia.
Sekitar pukul 22.13, tim menuju kafe di kawasan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Kafe itu memiliki izin penjualan golongan A.
Namun dilaporkan menjual minol dengan kadar alkohol lebih dari yang diizinkan. Saat diperiksa, petugas hanya mendapati botol-botol kosong minol, seperti Vodka.
”Tempat tersebut pernah kami tindak karena menjual minol golongan B dan C tanpa izin. Yang Selasa malam nihil,” kata Rahmat. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Tempat terakhir yang diperiksa adalah lounge di Jalan Terusan Candi Mendut, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
Lounge itu diduga menjual minol golongan B dan C tanpa izin, karena izin yang dimiliki hanya golongan A.
Petugas langsung menyisir gudang dan bar di dalam lounge. Namun mereka hanya mendapati lima botol Vodka dan Liquor yang tersimpan di lift barang kecil.
Menurut penjaga bar di dalam longue tersebut, lima botol itu merupakan pesanan khusus dari pelanggan. Lima botol minol itu akhirnya disita.
Dua tempat usaha yang ketahuan menjual barang tanpa izin itu diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol.
Total 30 botol minol disita pihak Bea Cukai. Satpol PP tidak melakukan penyitaan karena mereka hanya bisa mengamankan minol golongan A. (biy/fat) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana