MALANG KOTA – Warung tenda nasi goreng (nasgor) di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, viral beberapa hari terakhir.
Pasalnya, pemilik warung tiba-tiba mencantumkan tulisan B2 di spanduk mobilnya. Warga yang sebelumnya pernah membeli nasi goreng itu pun kelimpungan.
Sebab, istilah B2 identik dengan babi. Merespons keresahan warga, Satpol PP Kota Malang mendatangi penjual tersebut kemarin sore.
“Sebelum viral tanggal 18 Maret 2023, warung itu tidak mencantumkan tulisan B2 atau babi di spanduknya,” kata Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Viera.
Warung itu terletak sisi selatan jalan area kampus Universitas Merdeka Malang. Dia bersama polisi dan TNI pun langsung bertemu dengan pemilik warung.
Anton menjelaskan, warung tersebut diadukan ke Satpol PP. Karena, diduga mengelabui masyarakat dengan cara yang tidak jujur dalam berjualan.
Baca Juga : Tim Polinema Ciptakan Detektor Bahan Pengawet hingga Babi pada Makanan
Yakni menggunakan daging babi tanpa ada tulisan yang jelas. Karena telanjur viral dan mendapat ancaman dari warga untuk dibakar, Satpol PP pun bergerak.
Saat didatangi pada pukul 17.30 kemarin, petugas mendapati kejanggalan pada spanduk yang dibentangkan di mobil pemilik warung.
Yaitu tulisan B2 yang terlihat baru dan diduga ditambahkan sendiri dengan tangan. Bukan hasil cetak utuh.
Saat ditanya petugas, pemilik warung mengaku sudah berjualan di lokasi tersebut sejak 1990. Dia tidak mencantumkan keterangan menu nasgor babi.
”Dia mengatakan, sebelum viral itu tidak ada menu babi. Jual yang umum saja,” ucap Anton.
Terlepas dari pengakuan pemilik warung, petugas menganggap pedagang nasgor nonhalal itu melanggar ketentuan. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Dia melanggar pasal 31 ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Lingkungan (KKUL). Dalam hal ini terkait hal yang meresahkan masyarakat.
Surat pernyataan pun dibuat dengan kesepakatan pindah tempat karena komoditas dagang yang mencolok dibanding PKL lain.
“Besok malam (hari ini) kalau masih buka lagi akan kami bongkar paksa,” tutup mantan Kepala UPT Damkar Kota Malang itu. (biy/fat) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana