Sedangkan enam golongan sebelumnya dipastikan tidak akan mengalami perubahan. Sehingga penambahan dua golongan baru itu merupakan bentuk penyesuaian saja. Bukan bentuk kenaikan UKT.
Hal itu disampaikan oleh Rektor UB Prof Widodo beberapa waktu lalu. Pihaknya tidak akan menaikkan UKT Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun ini. “Hanya penyesuaian saja. Artinya, enam golongan yang sudah eksis selama ini akan tetap dipertahankan,” ujar Prof Widodo.
Terpisah, Wakil Rektor Bidang Akademik UB Prof Dr Ir Imam Santoso MP mengatakan, penambahan dua golongan UKT merupakan hasil analisis kondisi ekonomi orang tua para mahasiswa.
Menurutnya, selama ini besaran UKT antar golongan tak terpaut jauh. Padahal ada beberapa mahasiswa yang mempunyai kemampuan ekonomi jauh di atas beban biaya yang ditetapkan. “Sehingga penyesuaian ini bertujuan agar penentuan beban biaya studi lebih representatif,” ucapnya. Dengan kata lain, dia mengisyaratkan bahwa UKT golongan baru tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang punya kemampuan secara ekonomi.
Hal itu juga kaitannya dengan beasiswa silang yang bisa di-cover dengan sistem UKT tersebut. Apalagi tahun ini UB juga membuka peluang besar pada jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Sehingga peluang untuk mendapat UKT golongan rendah pada jalur tersebut semakin besar.
Imam menambahkan, selama ini UB selalu berorientasi pada keterjangkauan layanan pendidikan untuk semua kalangan. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir atas biaya pendidikan di UB. Lebih-lebih setelah beralih status UB menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum). “Hal itu tidak akan berpengaruh pada biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa,” tegasnya.
Tahun lalu, lanjutnya, UB menetapkan enam golongan UKT. Golongan satu atau golongan terendah mematok biaya sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan golongan keenam atau tertinggi berkisar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta
Namun UKT golongan satu sampai tiga hanya berlaku untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur tertentu, seperti SNBP dan SNBT. Sedangkan untuk jalur mandiri diberlakukan UKT mulai golongan empat sampai golongan enam. (dre/dan) Editor : Mahmudan