Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Developer Setor Dana Makam Rp 9,1 Miliar

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 16 Mei 2023 | 20:00 WIB
JALAN : Tempat Pemakaman Umum Samaan Kota Malang. (Suharto/Radar Malang)
JALAN : Tempat Pemakaman Umum Samaan Kota Malang. (Suharto/Radar Malang)
 

MALANG KOTA – Setoran dana makam dari pengembang (developer) tidak terlalu besar. Dalam kurun 11 tahun, yakni 2012-2023, terkumpul berkisar Rp 9,1miliar. Itu merupakan dana pengganti lantaran developer tidak menyediakan lahan sendiri untuk pemakaman warga di perumahannya.

Setoran dana makam tersebut mengacu Peraturan Wali Kota Malang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyediaan Sarana Pemakaman oleh Pengembang. Dalam perda itu dijelaskan bahwa setiap pengembang wajib menyediakan lahan sendiri untuk user. Jika tidak mampu menyediakan lahan, pengembang wajib menyetorkan dana ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dana tersebut masuk kas daerah (Kasda), kemudian oleh pemkot digunakan untuk perluasan lahan makam.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subkhan mengatakan, dana yang tersimpan di kasda hasil setoran pengembang sejak 2012 lalu. Dana tersebut masuk kategori pendapatan lain-lain yang sah.

”Sebenarnya, antara tahun 2018-2019 lalu pernah diminta untuk pengajuan makam, tapi tidak terealisasi,” kata Subkhan, kemarin.

Sebelum menggunakan dana pengganti, lanjut Subkhan, pemkot harus melakukan kajian terlebih dahulu. Sepengetahuan dia, tahun ini Pemkot Malang melakukan kajian lahan makam di Karangbesuki dan Madyopuro. Jika hasilnya sesuai, maka bisa dianggarkan untuk pengadaan makam baru.

Di samping dana pengganti, katanya, lahan pemakaman sebenarnya bisa menggunakan aset pemkot. Seperti beberapa warga yang mengajukan aset pemkot diubah menjadi lahan pemakaman. ”Antara lain di Cemorokandang, Lesanpuro, dan tiga kelurahan sekaligus, yakni Merjosari, Sumbersari, dan Ketawanggede. Warga di sana mengajukan aset pemkot untuk lahan pemakaman,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Naker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan memaparkan, setiap perumahan yang sudah memiliki Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) menyediakan lahan pemakaman. Baik yang disediakan sendiri maupun membayar dana pengganti ke BKAD. ”Ini dibuktikan dari adanya sertifikat psu yang syaratnya berupa kepemilikan site plan KRK,” katanya. ”Kalau tidak punya lahan pemakaman, tidak akan keluar site plan-nya,” tambah mantan Kabag Umum Setda Kota Malang tersebut.

Di tempat lain, Sub Koordinator Sub-Substansi PSU Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Muhammad Sjahrul Romadhon menyebut, sampai sekarang ada 152 perumahan yang memiliki PSU. ”Sementara yang belum menyerahkan sekitar 204 pengembang,” sebut dia.

Dia menegaskan, perumahan memiliki kewajiban menyediakan lahan pemakaman. Hal tersebut menjadi syarat penerbitan izin site plan perumahan. Penyediaan lahan pemakaman sebesar 2 persen dari total luas lahan. (mel/dan) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#jawa pos radar malang #media online malang #berita malang #radar malang hari ini #Pemkot Malang #berita malang hari ini #malang kota #dishub #radar malang #parkir liar