Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Operator Ojol Wajib Punya Pangkalan

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Rabu, 9 Agustus 2023 | 21:00 WIB
Para driver transportasi online mangkal di depan Stasiun Malang, kemarin (8/8). Mereka menunggu orderan dari penumpang.
Para driver transportasi online mangkal di depan Stasiun Malang, kemarin (8/8). Mereka menunggu orderan dari penumpang.

MALANG KOTA – Maraknya driver online yang parkir sembarangan bakal berimbas ke operator atau perusahaan penyedia jasa transportasi. Ke depan, Pemkot Malang mewajibkan perusahaan transportasi online menyediakan shelter atau pangkalan.

Harapannya, shelter tersebut menjadi tempat driver mangkal, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Pengamatan Jawa Pos Radar Malang, ada dua titik yang biasa dibuat mangkal oleh Ojek Online (Ojol) maupun taksi online. Yaitu di depan Stasiun Malang dan Jalan Veteran. Di kedua titik tersebut, sering kali terlihat banyak kendaraan, baik ojol maupun taksi online yang parkir.

Padahal di depan stasiun Malang sudah terpasang rambu larangan parkir. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menerangkan, kewajiban penyediaan pangkalan masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ).

Raperda itu sudah di lempar ke DPRD Kota Malang. Tinggal menunggu pembahasan. ”Pangkalan tersebut diperlukan untuk mewadahi pengemudi online, karena biasanya mereka berkumpul di suatu titik. Ini terkadang membuat kemacetan,” ujar Jaya, kemarin (8/8).

Secara teknis, dia menerangkan, jumlah pangkalan yang wajib disediakan oleh operator masih akan dibahas dengan dewan. Sementara ada dua opsi. Yang pertama setiap operator hanya menyediakan satu shelter. Sedangkan opsi kedua, operator wajib menyediakan satu pangkalan di tiap kecamatan. ”Karena ada lima kecamatan, bisa jadi operator harus menyediakan lima shelter,” ungkapnya.

Jaya menambahkan, selama ini pihaknya belum bisa mengontrol perkembangan transportasi online. Sebab, operator langsung berhubungan dengan pemerintah pusat dan Dishub Provinsi Jawa Timur. ”Kami di wilayah kota kurang bisa melakukan pengawasan langsung,” keluh pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

”Harapannya, dengan raperda LLAJ, Pemkot Malang bisa melakukan pengawasan terhadap perkembangan transportasi online,” terangnya. Menanggapi hal itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mendukung rencana mewajibkan operator transportasi online menyediakan pangkalan.

Namun, menurutnya, aturan tersebut belum dibahas secara detail dengan dishub. “Raperda LLAJ memang sudah dilempar ke dewan, tapi untuk pembahasannya belum. Dewan mendukung karena ini untuk mengurai kemacetan. Mungkin bisa dipertimbangkan satu kecamatan harus ada satu shelter,” tandas Bayu. (adk/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Ojol #pangkalan