Seperti diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan rekayasa lalin di jalan merdeka utara. Mulanya, kawasan tersebut berlaku satu arah. Tapi mulai Jumat lalu (11/8) diberlakukan dua arah.
Pantauan Jawa Pos Radar Malang, mulai pagi hingga sore tidak terlihat kemacetan di sepanjang Jalan Majapahit hingga Jalan Mgr Sugiyopranoto (depan Mal Ramayana). Sebelum ada rekayasa, kepadatan arus lalin terjadi sejak Jalan Majapahit hingga Jalan Mgr Sugiyopranoto. Hal itu karena ada penumpukan kendaraan, baik yang akan menuju kawasan Kajoetangan Heritage, Pasar Besar, maupun Sukun.
Demikian juga di Jalan Merdeka Selatan, tidak ada kemacetan. Biasanya kawasan tersebut terjadi kepadatan kendaraan. Selain karena volume kendaraan yang meningkat, juga imbas keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang memakan sebagian ruas jalan.
Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Malang Tri Rudi menyampaikan, tidak adanya penumpukan kendaraan karena sudah dipecah di Jalan Merdeka Utara. Sebelum ada rekayasa lalin, lanjutnya, kendaraan dari Jalan Mgr Sugiyopranoto yang ingin ke Kajoetangan (Jalan Basuki Rahmat) harus memutar terlebih dahulu ke Jalan Merdeka Selatan.
Dengan pemberlakuan dua arah itu, dia mengatakan, pengendara bisa langsung belok kanan menuju Jalan Merdeka Utara dan langsung mengarah ke Koridor Kajoetangan. "Selama dua hari, hasil pengamatan di lapangan, arus lalin lebih lancar dibanding sebelumnya," tutur Rudi.
Meski sudah lancar, dishub tetap akan melakukan evaluasi. Sebab, rekayasa lalin masih bersifat uji coba. ”Petugas kami di lapangan menghitung lalu lintas harian rata-rata. Ini untuk mengetahui beban kendaraan yang melewati Jalan Merdeka Selatan sudah berkurang atau belum. Hasil ini akan menjadi bahan evaluasi kami," jelas Rudi.
Apakah ada keterkaitan rekayasa lalin dua arah dengan peresmian Word Trade Celullar (WTC) Mal Sarinah, Rudi menekankan, kebijakan tersebut murni dari keputusan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang. "Di forum itu, pemkot tidak mengambil keputusan sendiri. Ada saran dari akademisi dan aparat kepolisian," pungkasnya. (adk/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana