Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

474 Penyandang Disabilitas di Kota Malang Telah Kantongi E-KTP

Aditya Novrian • Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:35 WIB

TELAH TERDAFTAR: Seorang penyandang disabilitas menunjukkan E-KTP miliknya yang sudah dicetak dispendukcapil. (Darmono/Radar Malang)
TELAH TERDAFTAR: Seorang penyandang disabilitas menunjukkan E-KTP miliknya yang sudah dicetak dispendukcapil. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA - Jumlah penyandang disabilitas yang telah mengantongi E-KTP terus bertambah. Hingga akhir Juli lalu, sebanyak 474 difabel telah memiliki dokumen kependudukan wajib itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 396 orang yang melakukan perekaman pada 2022 lalu. Sementara sisanya yakni 78 orang melakukan perekaman pada Januari sampai Juli 2023.

”Mereka (penyandang disabilitas) berasal dari kelompok usia 17 sampai 32 tahun," terang dia, kemarin (28/8).

Dahliana melanjutkan, perekaman E-KTP terhadap difabel biasanya dilakukan secara jemput bola. Yakni datang langsung ke kantor kelurahan. Beberapa kelurahan seperti Kauman, Buring, Wonokoyo, Tlogowaru, Kedungkandang, dan Kasin sudah mereka datangi pada tahun ini. Untuk pendataan, dispendukcapil dibantu petugas dari pusat kesejahteraan sosial (puskesos).

”Ada yang disabilitas mental hingga fisik jadi bermacam-macam," imbuh Dahliana.

Meski demikian, Dahliana tidak memasang target untuk perekaman E-KTP pada difabel. Itu karena belum ada data pasti mengenai jumlah difabel.

”Kecuali yang melakukan pengajuan dari dinsos atau kelurahan," sebutnya.

Selain perekaman E-KTP, dispendukcapil juga mendorong pengurusan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Termasuk bagi difabel.

”Total saat ini ada 25.223 orang yang sudah memiliki IKD," tutup dia.

Di tempat lain, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun Sri Endah Sulistyowati mengungkapkan, perekaman E-KTP  pada difabel sangat mudah. Kebetulan, dia sudah pernah melakukan perekaman E-KTP untuk anaknya Jasika Ramadhani Sakka yang memiliki kondisi down syndrome.

”Saya sudah mengurus E-KTP sejak 8 tahun lalu lewat program perekaman secara massal," ujarnya.

Sekarang anak Endah sudah berusia 26 tahun. Menurut dia ada beberapa kemudahan yang didapat dengan mengurus e-KTP seperti penyaluran bantuan, pelatihan, membuka rekening bank, dan pemilu. (mel/adn)

Editor : Aditya Novrian
#e-ktp #disabilitas #malang