Sejumlah Kuasa Hukum User Siapkan Langkah Lanjutan
MALANG KOTA - Belum ada tanda-tanda problem di tiga apartemen bakal terurai.
Ada yang masih berkutat dengan proses hukum.
Ada pula yang masih terganjal proses lelang aset.
Seperti yang terjadi di apartemen dan kondotel Malang City Point.
Setelah PT Graha Mapan Lestari (GML) selaku pengembang dinyatakan pailit pada 9 November 2021, aset-aset di sana bisa dilelang.
Kabar itu sempat menghadirkan angin segar bagi 146 user apartemen dan kondotel di MCP.
Namun setelah tiga kali lelang, tak ada satu pun pihak yang berminat.
Alfredy Daulat Priyanto, salah satu kurator MCP mengatakan, pihaknya sudah punya rencana untuk menggelar lelang keempat.
”Tapi saya belum mengetahui kapan dan nominal limit-nya. Masih menunggu rekan kurator saya di Jakarta. Nanti saya umumkan melalui koran,” kata dia, kemarin (4/10).
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum dari sejumlah user MCP Kuntjono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu perkara yang sedang berjalan hingga proses pailit selesai.
Kuntjono sendiri mendapat kuasa dari 110 user.
Terdiri dari 11 user pemilik kondotel dan 99 user pemilik apartemen.
Jika ditotal, kerugian user yang jadi kliennya mencapai Rp 33 miliar.
”Kebetulan saya mengawal sampai proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang),” kata dia.
Terkait upaya hukum ke depan, pihaknya hanya bisa menunggu kabar dari pihak kurator.
Kuntjono berharap, ke depan para user bisa mendapatkan hak-haknya.
Di samping ganti rugi materi juga perawatan terhadap fasilitas di apartemen maupun kondotel secara berkala.
Termasuk pemecahan sertifikat induk menjadi Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
”Sebab, selama ini klien saya sudah banyak yang membayar tunai, tapi hak dan sertifikat induknya belum jelas,” kata dia.
Sebagai bukti kepemilikan, Kuntjono menyebut kliennya hanya mendapat kuitansi atau Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).
Terpisah, salah satu pemilik apartemen bernama Totok Herminto juga masih menunggu kelanjutan lelang.
Untuk saat ini, tiga unit apartemen yang sudah dibelinya dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau disewakan jika ada yang berminat.
”Tapi saya melihat maintenance yang dilakukan di sana juga masih seadanya,” bebernya.
Masih ada beberapa hal yang kurang layak seperti kebocoran, kesan kumuh, kolam renang yang belum bisa digunakan, dan fasilitas lain yang perlu diperbaiki.
Hal serupa juga terjadi di apartemen Nayumi Sam Tower.
Tak terbangun sejak 2019, kini PT Malang Bumi Sentosa selaku pengembangnya tengah menjalani putusan PKPU.
Sebelumnya juga ada penyitaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sejak penyitaan pada 7 September 2023 itu, tak ada aktivitas apa-apa di kantor pemasaran.
Itu tampak ketika Jawa Pos Radar Malang menyambangi lokasi pembangunan apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru kemarin pagi (4/10).
Pagar geser yang biasanya dibuka sudah dikunci dan diikat kawat dua lapis.
Tak ada satu pun petugas penjaga di dalamnya.
”Barang-barang yang ada di kantor seperti komputer tidak diangkut. Jadi di dalam itu sepertinya masih ada (barangnya),” kata salah satu juru parkir di sana.
Sikap pasrah ditunjukkan Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa, Kasman Sangaji ketika dihubungi koran ini.
”Kami ikuti saja prosedur yang ada,” kata dia.
Dia menyebut jika kini pihaknya masih menanti masa PKPU yang berakhir pada 16 Desember 2024.
Itu sesuai dengan putusan perkara nomor 85/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby.
Selama masa PKPU itu, korporasi pengembang tidak dapat berbuat banyak selain menunggu.
Pihaknya mengaku hanya bisa pasrah ketika disinggung soal penyitaan yang dilakukan Kejagung RI.
Meski sempat ada kabar bila 805 unit yang ditawarkan telah sold-out, Kasman membantahnya.
”Ini kan ada empat tower, yang jelas satu tower saja belum sold-out,” kata dia.
Sayangnya, ia tidak bisa mendetailkan berapa unit yang terjual dan berapa user-nya.
Pihaknya kini fokus dengan perkara wanprestasi nomor 55/Pdt.G/2023/PN Mlg yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Pengembang Apartemen Kalindra Tawarkan Dua Solusi
Hampir setahun melebihi deadline penyerahan unit, pembangunan di Apartemen Kalindra tampak belum terlaksana hingga saat ini.
Itu lah yang dipersoalkan Sudarwati, 34, salah satu user dari Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Melalui kuasa hukumnya, Ronny Dwi Sulistiawan, pihaknya terus menagih janji terkait tiga unit apartemen yang telah dibeli.
Ditemui di kantornya, Ronny secara langsung menunjukkan bukti bahwa menurut perjanjian, pada bulan Desember 2022 harusnya ada penyerahan unit kepada Rina Sudarwati.
Namun sampai saat ini, kliennya mengaku belum mengetahui wujud Apartemen Kalindra.
Padahal, Rina Sudarwati sudah membayar uang tanda jadi sebesar Rp 30 juta dan cicilan senilai Rp 172 juta.
”Dari pengembang bilangnya terakhir mereka kesulitan dana. Sub kontraktor nya minta tambahan anggaran, mereka belum punya biaya. Jadi sampai saat ini belum dibangun,” jelas dia.
Ronny menerangkan, pihaknya sudah melakukan langkah hukum dengan menggugat PT Kalindra Pandu Alam ke Pengadilan Negeri (PN) Malang pada September 2022 lalu.
Namun gugatan itu ditolak.
Sebab, di klausul perjanjian antara pembeli dan pengembang disebutkan beberapa poin.
Salah satunya yakni penyelesaian hukum hanya bisa dilakukan pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sebagai informasi, BANI adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan.
Seperti terkait sengketa perdagangan, industri, dan keuangan.
”Setelah gugatan di PN ditolak, kami saat ini tengah menyiapkan langkah hukum terbaru. Tapi tidak bisa menjelaskannya lebih detail, ditunggu saja ketika sudah melakukan tindakan. Intinya langkah hukum pidana yang sedang disiapkan,” papar Ronny.
Ketika ditanya apakah ada user lain yang senasib dengan Rina Sudarwati, Ronny mengaku ada beberapa orang yang juga mengadukan hal yang sama kepada kliennya.
Namun, karena tidak diberikan kuasa oleh orang-orang tersebut, Ronny tidak bisa mengungkapkan secara gamblang terkait jumlahnya.
”Dari info yang saya dapat, pengembang memberikan solusi kepada beberapa user. Seperti uangnya dikembalikan, tapi tidak utuh. Dipotong 70 persen,” tuturnya.
Selain itu, dia menambahkan, solusi kedua dari pengembang yakni akan melanjutkan pembangunan.
Tapi perkiraannya baru selesai pada 2026.
”Kami tetap sesuai perjanjian, yakni pada 2022 itu harus selesai. Iya kalau tahun 2026 selesai, kan tidak ada yang menjamin,” tandas Ronny.
Lebih lanjut, terkait pengembalian uang user hanya 70 persen, Ronny menyebut bila itu tidak adil.
Memang itu ada di klausul perjanjian.
Tetapi menurutnya, karena yang membatalkan pengembang, harusnya mereka mengembalikan uang pembeli secara penuh.
Dia menambahkan, ada satu klausul lagi yang tidak adil atau merugikan.
Yakni pengembang dikenakan denda yang sedikit akibat keterlambatan penyerahan unit.
Itu pun, lanjut Ronny, hanya dibatasi waktu maksimal tiga bulan saja.
”Dendanya itu tidak sampai jutaan. Padahal seharusnya ketika ada keterlambatan, denda itu sesuai sewa apartemen di wilayah tersebut. Bisa Rp 3 juga sampai Rp 4 juta,” terangnya.
Poin-poin ketidakadilan itu yang akan dibawa Roni sebagai upaya langkah hukum selanjutnya.
Dia yakin, meskipun sudah ada perjanjian antara pembeli dan pengembang, jika nanti pengadilan memutuskan ada ketidakadilan, perjanjian itu bisa batal.
”Klien saya dulu sudah telanjur membayar tanda jadi. Akhirnya mau tidak mau, menyetujui perjanjian itu,” kata dia.
Wartawan koran ini sudah mencoba mengonfirmasi Direktur Utama PT Kalindra Pandu Alam Surti Raharjo.
Namun, Surti belum memberikan penjelasan terkait kelanjutan pembangunan Apartemen Kalindra. (biy/adk/mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana