MALANG KOTA – Pemerintah Kota Malang memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pengelola bangunan yang masuk kategori Cagar Budaya. Tahun ini, keringanan sebesar 50 persen diberikan untuk delapan objek.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Agus Tri Hartadi menjelaskan, sesuai Perwal Kota Malang Nomor 15 tahun 2013, wajib pajak (WP) memang bisa mengajukan keringanan PBB. Seluruh WP dengan objek pajak yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya bisa mengajukan pengurangan selambat-lambatnya tiga bulan sejak terbit SPPT PBB tahun berjalan.
Dia lantas menyebutkan pihak-pihak yang sudah mendapat keringanan PBB 50 persen. Yakni Hotel Pelangi, Fendi's Homestay, SD Cor Jesu, SMA Cor Jesu, PT PLN, dan Hotel Shalimar. Khusus untuk Hotel Shalimar mendapat keringanan untuk tiga bidang. ”Apabila ketetapan PBB untuk bangunan sebesar Rp 50 juta, kalau disetujui dan memenuhi syarat bisa menjadi Rp 25 juta,” sebut pejabat eselon III B Pemkot Malang itu.
Juru Bicara Hotel Pelangi Arda Oribita mengakui bahwa pihaknya memang mendapatkan keringanan 50 persen pembayaran PBB. Namun, keringanan itu baru bisa didapatkan setelah permohonannya disetujui.
Hotel Pelangi termasuk bangunan cagar budaya yang memiliki kaitan dengan peristiwa Agresi Militer Belanda. Saat ini persentase keaslian bangunannya mencapai 60 persen. ”Agar keaslian bangunan tetap terjaga, kami rutin melakukan perawatan seperti pengecatan. Tentu biayanya lumayan besar,” terang Arda.
Karena nilai pajak yang tinggi, bangunan cagar budaya kerap dilepas atau dijual kepada orang lain. Namun tidak semua pengelola memberikan perhatian terhadap kondisi bangunan. Padahal, kalau sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, pengelola wajib menjaga dan tidak sembarangan melakukan renovasi.
Untuk merenovasi, pengelola juga harus mendapat rekomendasi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tujuannya untuk menjaga bentuk asli bangunan. Ketua TACB Kota Malang Erlina Laksmi Wahjutami menjelaskan, sejak 2021 sudah lebih dari 20 pengelola bangunan cagar budaya yang meminta rekomendasi kepada pihaknya.
Tapi ada pula pengelola yang langsung melakukan demolish atau perataan bangunan. "Kalau sudah begitu, sulit bagi kami untuk memberikan rekomendasi karena bangunan sudah berubah bentuk," terang dia.
Erlina menyebut potensi bangunan cagar budaya di Kota Malang sangat banyak. Terutama bangunan-bangunan di bouwplan (rencana pembangunan kota) satu sampai delapan. Misalnya bangunan-bangunan di bouwplan satu atau sekitar jalan yang menggunakan nama-nama pahlawan. Seperti Jalan Kartini dan Jalan dr Soetomo.
Selanjutnya, bouwplan dua adalah bangunan di sekitar jalan dengan nama kerajaan, seperti Jalan Tumapel. Lalu, bouwplan tiga berupa rumah-rumah kecil di perkampungan. Banyak juga di bouwplan lima sampai tujuh yang berada di jalan dengan nama gunung. ”Kebanyakan para pengelola yang melakukan perubahan b eralasan ingin menyegarkan bangunan," pungkas pengajar Arsitektur di Unmer itu. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana