MALANG KOTA – Kota Malang sudah mempunyai kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alat untuk mendukung penerapan tilang elektronik itu terpasang di simpang tiga Jalan Ahmad Yani, namun belum dioperasionalkan.
"ETLE masih tahap instalasi, sehingga belum dioperasionalkan," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Achmad Fani kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan satu unit ETLE tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar. Tujuan pemasangan ETLE untuk menertibkan kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Setelah nanti difungsikan, kendaraan yang melintas akan tersorot. Bagi yang melanggar peraturan, alat tersebut langsung memotret kendaraan tersebut, termasuk nopol-nya. Sehingga pengendaranya bisa ditindak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra memaparkan alasan belum beroperasinya ETLE tersebut. Menurut dia, ETLE masih dikoneksikan bersama aparat kepolisian. "Masih difungsikan untuk menghitung jumlah kendaraan yang melintas," kata Jaya, panggilan Widjaja Saleh Putra.
Jika ETLE pertama sudah berfungsi, dia mengatakan, nantinya akan dipasang secara bertahap di titik-titik lain di Kota Malang. Untuk ke depannya, lanjutnya, hanya tinggal menambah kamera dan jaringan. "Sudah tidak membutuhkan anggaran terlalu besar. Paling ya sekitar Rp 40 juta untuk satu kamera," terangnya.
Dia mengatakan, penerapan ETLE diharapkan bisa mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas. Selain itu, lanjutnya, juga dapat mempermudah polisi lalu lintas dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. ”Sistem ini dianggap efisien karena memiliki proses yang transparan,” kata dia.(pri/dan)
Editor : Mahmudan