Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Akhirnya, Pemkot Malang Sukses Eksekusi Bekas Lahan Cucian Mobil Madyopuro

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 21 Desember 2023 | 17:02 WIB

 

AKHIR PENANTIAN: Pekerja merobohkan tembok bagian depan bekas lahan cucian mobil di dekat gerbang tol Madyopuro kemarin (20/12). Pelebaran ruas Jalan Ki Ageng Gribig pun bisa segera dituntaskan.
AKHIR PENANTIAN: Pekerja merobohkan tembok bagian depan bekas lahan cucian mobil di dekat gerbang tol Madyopuro kemarin (20/12). Pelebaran ruas Jalan Ki Ageng Gribig pun bisa segera dituntaskan.

MALANG KOTA – Bekas lahan cucian mobil di dekat gerbang tol Madyopuro akhirnya berhasil dieksekusi kemarin (20/12).

Pelebaran ruas Jalan Ki Ageng Gribig yang sempat terkendala sejak 2016 itu pun bakal bisa dituntaskan.

Meski demikian, pemilik lahan tetap tidak terima dan menunjuk kuasa hukum baru untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Pembebasan lahan cucian mobil itu berlangsung mulai pukul 09.00 dan dihadiri beberapa instansi pemerintahan.

Seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Polresta Malang Kota, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).

Eksekusi dilakukan dengan membongkar tembok bangunan.

Termasuk pohon di depannya.

Pembebasan lahan itu dilakukan untuk meningkatkan daya tampung Jalan Ki Ageng Gribig.

Setelah pembongkaran bangunan, Balai Jalan Nasional akan langsung melakukan pengerjaan fisik.

Seperti pengecoran hingga pengaspalan tipis.

Luas bagian yang akan dijadikan badan jalan sekitar 35 meter x 7 meter.

Pembebasan lahan kemari juga dihadiri mantan kuasa hukum ahli waris, yakni Abdul Wahab Adinegoro SH.

Dia mengaku sudah mengundurkan diri sejak 17 Desember lalu.

”Saya sudah mengundurkan diri dua hari lalu karena merasa tidak maksimal dalam memperjuangkan,” kata dia.

Sejak 2016, pihak kuasa hukum bersama ahli waris memang berkomitmen meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Pada tahun itu pemkot memberikan uang muka Rp 250 juta untuk pembongkaran bangunan.

Kemudian pada 2020 pemkot memberikan penawaran senilai Rp 198 juta.

Tapi tawaran itu ditolak ahli waris.

Akhirnya mereka mendapat surat hasil appraisal nilai santunan sebesar Rp 491 juta.

Wahab dan ahli waris lahan tersebut belum memberikan jawaban atas santunan tersebut.

Namun pemkot memutuskan untuk menitipkan uang santunan itu melalui pengadilan (konsinyasi).

”Saya hadir ke sini hanya ingin menyaksikan arogansi kekuasaan. Sebenarnya, untuk pelaksanaannya pembebasan lahan kan harus dilakukan pengadilan walaupun dibantu aparat,” ungkap dia.

Selain itu, Wahab menilai ada peraturan yang diabaikan dalam pelaksanaan eksekusi.

Misalnya, pada 10 Januari 2022 lalu pemkot pernah menawarkan enam appraisal.

Mereka pun memilih salah satu appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tapi kemudian pemkot malah menunjuk KJPP lain.

Senada dengan Wahab, kuasa hukum ahli waris yang baru, yakni Isa Adi Muswanto menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan pemkot kemarin cacat hukum.

Untuk itu, pihaknya bakal melakukan gugatan ke PN Malang.

”Kami menolak eksekusi ini karena tidak melalui pengadilan. Saat kami tanyakan, pemkot juga tidak menunjukkan surat putusan eksekusi dari pengadilan,” terang dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso menjelaskan bahwa pembebasan lahan dilakukan secara baik-baik.

Jika ada material yang bisa digunakan, Erik mempersilakan ahli waris untuk menggunakan.

Ditanya terkait upaya hukum yang akan dilakukan keluarga, dia juga mempersilakan.

”Kami siap jika digugat lagi. Karena eksekusi bisa dilakukan pemkot maupun PN. Kami punya kewenangan dan hukum acara,” tegasnya.

Menurut Erik, eksekusi kemarin juga sudah dilakukan berdasar Penetapan Pengadilan Negeri Malang No:2/Pdt.P-Kons/2023/PN Malang tanggal 8 Desember 2023. (mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Lahan Cucian Mobil #madyopuro #malang