Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Patok Target Pajak Hiburan Rp 74 M, Karaoke dan Spa Terancam semakin Sepi?

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 18 Januari 2024 | 17:42 WIB
Salah satu karaoke di Malang. Target pajak hiburan di Kota Malang meningkat, mengikuti kebijakan pemerintah pusat
Salah satu karaoke di Malang. Target pajak hiburan di Kota Malang meningkat, mengikuti kebijakan pemerintah pusat

MALANG KOTA – Pemkot Malang mematok perolehan target pajak hiburan tahun ini sebesar Rp 74 miliar.

Angka target Pemkot Malang untuk pajak hiburan itu jauh lebih tinggi dibanding realisasi perolehan tahun lalu yang hanya di kisaran 11,5 miliar.

Tingginya target Pemkot Malang untuk pajak hiburan tahun ini tidak terlepas dari meroketnya tarif pajak hiburan yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 40 persen hingga 75 persen.

Ada empat objek pajak hiburan yang mengalami kenaikan tarif tinggi.

Yakni, tempat hiburan karaoke keluarga dari 25 persen menjadi 50 persen.

Karaoke non-keluarga dari 35 persen menjadi 50 persen.

Mandi uap atau spa dari 25 persen menjadi 50 persen.

Sementara diskotek, kelab malam, dan bar tidak mengalami kenaikan dengan pengenaan tetap 50 persen.

Pemberlakuan tarif baru itu baru mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang berani mematok target perolehan Rp 74 miliar tahun ini.

Di banding target tahun lalu yang sebesar Rp 65 miliar, kenaikannya mencapai 13 persen.

Target itu juga terbilang berani, mengingat realisasi perolehan tahun lalu hanya Rp 11, 5 miliar.

Atau 17 persen dari target.

Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang Ramdhani Adhy Perdana menyebutkan, selain dari kenaikan tarif beberapa objek pajak, pihaknya juga akan mengoptimalkan cara lain.

Yakni menertibkan pengusaha-pengusaha penyedia hiburan yang tidak mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP) hiburan.

“Masih ada wajib pajak hiburan yang melaporkan usahanya sebagai usaha restoran. Padahal di dalamnya menawarkan hiburan seperti live music, karaoke, dan juga klub malam” tuturnya.

Pihaknya sudah melakukan berbagai langkah dengan berkolaborasi dengan OPD lain.

Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Sinergi itu diarahkan untuk membuat aktivitas yang mendorong para pengusaha sadar dan mendaftarkan sesuai dengan penggunaan usaha di sistem OSS (Online Single Submission). (dur/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pemkot Malang #pajak hiburan