Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Klaim 96 Kecelakaan Kerja di BPJS Malang Capai Rp 1,85 Miliar, Ada Kasus Ringan sampai Cacat Fisik

Mahmudan • Sabtu, 20 Januari 2024 | 17:55 WIB
KUNJUNGAN: Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendapat sambutan hangat saat tiba di kampus Universitas Islam Malang kemarin (19/1).
KUNJUNGAN: Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendapat sambutan hangat saat tiba di kampus Universitas Islam Malang kemarin (19/1).

MALANG RAYA – BPJS Ketenagakerjaan mencatat angka kecelakaan kerja di Bumi Malang masih tinggi. 

Terhitung awal Januari hingga kemarin (19/1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang mencatat ada 96 kasus kecelakaan kerja. 

”Sementara klaim jaminan keselamatan kerja (JKK) untuk setiap kasus kecelakaan kerja yang sudah kami bayarkan mencapai Rp 1,85 miliar,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Widodo.

Dia mengatakan, kasus kecelakaan kerja bisa terjadi di dalam maupun di luar perusahaan. 

Ada yang berdampak ringan, berat, bahkan sampai cacat fisik.

Sedangkan tahun lalu, dia mencatat 5.024 kasus dengan 2.273 pekerja. 

”Klaim yang dibayarkan sebesar Rp 41,1 miliar,” kata dia. 

Terkait kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan, pihaknya memberi dukungan terhadap upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 

Hal tersebut bertujuan agar para pekerja bisa lebih produktif. 

Menurut dia, salah satu upaya yang bisa dilakukan perusahaan adalah mendaftarkan pekerja dalam program JKK. 

Saat ini, lanjutnya, ada 231.397 pekerja di Malang Raya yang terdaftar sebagai peserta JKK, baik pekerja kategori penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, maupun pekerja migran. 

”Yang sudah mendaftarkan pekerjanya ada 10.715 perusahaan,” sebut Widodo.

Namun dia mengakui tak semua perusahaan patuh. 

Ada pula perusahaan yang menunggak iuran atau belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program JKK. 

Kalau sudah begitu, biasanya ada pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. 

Selain mendaftarkan pekerja dalam keanggotaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang juga memberi sosialisasi terkait manfaat program JKK. 

Manfaat yang didapat berupa biaya pengobatan yang ditanggung BPJS, santunan, hingga beasiswa untuk anak ahli waris. 

”Pada November 2023 lalu, kami juga menyelenggarakan pelatihan K3 kepada 28 peserta dari sejumlah perusahaan,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Soehirno, menyebut bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan kecelakaan kerja dari sekitar 70 perusahaan yang menjadi anggota. 

”Kalau ada kecelakaan kerja, perusahaan harus lapor ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya. 

Sebab, dia melanjutkan, perawatan menjadi tanggung jawab perusahaan. 

Bahkan, jika sampai meninggal bisa mengajukan klaim yang besarnya 48 kali lipat dari upah. (mel/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#BPJS #kecelakaan kerja #malang