MALANG KOTA – Rencana pemkot malang menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk nominal di bawah Rp 30 ribu batal terealisasi tahun ini. Itu karena penjabat (Pj) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat belum mengeluarkan peraturan wali kota. Kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat ada 55 ribu warga yang membayar PBB di bawah Rp 30 ribu. Karena belum ada perwali, tahun ini mereka masih diwajibkan membayar PBB. Potensi pendapatan dari 55 ribu wajib pajak (WP) tersebut berkisar Rp 1 miliar per tahun.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, ada satu aturan yang belum disahkan, sehingga penghapusan PBB belum bisa diberlakukan. Yakni belum adanya perwali. Dia optimistis, perwali akan rampung tahun ini, sehingga 55 ribu warga tersebut bebas pajak PBB. "Ada kemungkinan, tidak hanya Rp 30 ribu saja yang akan digratiskan. Untuk itu, akan dibahas lebih detail di perwali. Tahun depan kami target bisa dilaksanakan," papar Wahyu.
Terpisah, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, penghapusan PBB sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan tahun lalu. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, lanjutnya, harus ada aturan turunan berupa perwali.
Karena perwali belum diteken, sehingga belum bisa dilaksanakan tahun ini. "Karena perwali belum ada, sehingga kami harus tetap menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) kepada warga yang membayar di bawah Rp 30 ribu,” tandas Handi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan, pihaknya mendukung penuh penghapusan PBB bagi warga kurang mampu. Namun pelaksanaannya perlu menunggu perwali diterbitkan. "Dengan PBB gratis, diharapkan mampu sedikit mengurangi beban masyarakat. Sehingga bisa digunakan untuk kepentingan lain," tutur Trio.(adk/dan)
Editor : Mahmudan