Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

949 Perusahaan di Malang Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Nilainya Miliaran Rupiah

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 7 Februari 2024 | 19:01 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Diponegoro Kota Malang
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Diponegoro Kota Malang

MALANG RAYA – Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi polemik tahunan di Malang Raya.

Dari 11.818 perusahaan yang terdaftar kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, 949 di antaranya menunggak iuran.

Nilai keseluruhannya mencapai Rp 9,6 miliar.

Nominal tunggakan itu sebenarnya terbilang menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Misalnya pada 2022, tercatat 1.169 perusahaan yang menunggak iuran dengan total nilai Rp 15,98 miliar.

Begitu juga pada 2021, yang menunggak 1.778 perusahaan dengan total nilai Rp 25,4 miliar.

Berbagai alasan kerap dilontarkan perusahaan yang menunggak iuran.

Namun yang paling utama adalah kondisi keuangan masih belum pulih setelah pandemi Covid-19.

Bahkan ada yang makin memburuk.

Kepala BPJS Cabang Malang Widodo menyebutkan, ada perusahaan yang memiliki tunggakan hingga 6 tahun.

Upaya penyelesaian sudah pernah dilakukan dengan mediasi di kejaksaan negeri, dan saat ini masih dalam proses pembayaran dengan cara mengangsur tunggakan.

Sebelum mediasi, pihaknya sudah mengirim peringatan.

”Kita pernah menyurati sampai melakukan kunjungan dan pembinaan, tapi belum ada jawaban. Kalau sudah seperti itu kita limpahkan ke pihak eksternal, seperti kejaksaan,” tuturnya.

Jika mediasi melalui kejaksaan tetap tidak menyelesaikan masalah, langkah selanjutnya adalah somasi yang bisa bermuara ke gugatan perdata maupun pidana.

Misalnya pada Januari lalu, pihaknya menggugat salah satu hotel di Kota Batu karena menunggak pembayaran iuran sejak Februari 2020.

Sebab, pihak hotel selalu beralasan jika ditagih.

Iuran yang tidak dibayar pihak hotel itu sebenarnya hanya dari lima pekerja.

Nilai totalnya Rp 48.614.905.

Melalui proses hukum diharapkan pihak hotel bersedia membayar dan menutup kerugian negara akibat tunggakan selam ini.

Gugatan melalui pengadilan juga ditujukan untuk memberikan efek jera bagi penunggak iuran yang keterlaluan.

Sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.

”Yang justru lebih penting, langkah kami itu untuk menjamin hak-hak tenaga kerja yang selama ini tidak terpenuhi,” terang Widodo.

Dia menjelaskan, para pekerja sangat berharap hak mereka dijamin melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi banyak kemudahan dan manfaat yang didapatkan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Contohnya, ketika terjadi kecelakaan kerja dan peserta BPJS meninggal dunia, maka anak-anaknya bisa mendapatkan beasiswa hingga S1.

Widodo menyayangkan hingga kini tidak sedikit perusahaan yang masih minim pemahaman terkait manfaat kepesertaan BPJS.

Padahal, apabila mengacu pada pasal 19 ayat 2 Undang-Undang BPJS, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Ada empat iuran perlindungan yang harus dibayarkan untuk pekerja.

Yakni Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7 persen dari gaji pokok Rinciannya, 2 persen dibayarkan pekerja dan sisanya dibayarkan perusahaan.

Kemudian Iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen (2 persen dibayarkan perusahaan dan 1 persen oleh pekerja).

Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), wajib dibayarkan perusahaan sepenuhnya sesuai tingkat risiko kecelakaan kerja masing-masing pekerja.

Jika risiko kecelakaan tinggi sebesar 1,27 persen dari gaji.

Yang terakhir adalah iuran Jaminan Kematian (JKM) yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar 0,3 persen dari gaji.

Mulai Mencicil Tunggakan

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang turut membantu penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang.

Hingga awal tahun ini masih ada sembilan perusahaan yang belum melunasi tunggakan. Paling lama adalah hotel di Kelurahan Klojen yang menunggak sejak tahun 2017.

Contoh lain adalah pengembang properti di Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, yang menunggak sejak 2019.

Lalu, yang menunggak sejak 2020 ada perusahaan manufaktur roll karet dan empat sekolah swasta dalam satu yayasan di Kecamatan Klojen.

”Ada perusahaan dekorasi di Desa Asrikaton yang menunggak sejak 2021. Kalau yang menunggak sejak 2022 hanya perusahaan rokok di Kelurahan Arjosari,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Malang Budi Darmawan.

Dia menjelaskan, rata-rata perusahaan penunggak iuran beralasan kondisi keuangan yang belum pulih. Kecuali sekolah swasta di Kecamatan Klojen yang tidak merespons hingga kini.

”Untuk sekolah swasta itu, kami sedang mengkaji apakah bisa dilakukan gugatan atau tidak,” katanya.

Budi melanjutkan, delapan perusahaan lain sedang dalam proses mencicil tunggakan. Pihak kejaksaan berharap seluruh tunggakan itu bisa diselesaikan sampai Maret mendatang.

Itu sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

Jika sudah sampai pada tahap gugatan, biasanya kejaksaan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pada pasal 55 disebutkan, pemberi kerja atau perusahaan yang melanggar pasal 19 akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berbeda dengan di Kota Malang, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Malang terpantau lebih tertib dalam melunasi tunggakan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto.

”Dari pantauan kami, perusahaan cukup kooperatif. Jadi, saat mereka menunggak akan dilunasi pada tahun yang sama,” ungkapnya.

Deddy memberi contoh, selama 2023, BPJS Ketenagakerjaan hanya memberi surat kuasa khusus (SKK) untuk memanggil tiga perusahaan.

Total tagihan tiga perusahaan itu senilai Rp 198,4 juta.

”Kalau untuk tahun 2022 lebih banyak. Lebih dari lima perusahaan dengan total tagihan sekitar Rp 200 juta, tapi sudah selesai semua,” beber dia.

Di bagian lain, serikat pekerja di Malang Raya kompak menjawab belum pernah mendapat laporan tunggakan iuran dari perusahaan yang menjadi anggota mereka.

Namun, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu kini sedang melakukan pemantauan terhadap dua perusahaan yang bermasalah.

Menurut Ketua SPSI Kota Batu Imam Syafii, ada informasi jika dua perusahaan tersebut bermasalah dalam pemberian gaji hingga jaminan sosial terhadap pekerja.

”Tim kami masih akan melakukan peninjauan ke sana untuk memastikan apakah benar-benar ada masalah,” tandasnya. (mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#BPJS Ketenagaakerjaan #malang