SEJARAH kemerdekaan Indonesia adalah sejarah pers Indonesia.
Keduanya tak bisa dilepaskan.
Pers pada masa pergerakan nasional adalah alat perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.
Itu menandai beralihnya pola perjuangan yang bersifat fisik dan kedaerahan ke perjuangan yang bersifat diplomatis-politis dan terkonsolidasi secara nasional.
Pers adalah medium efektif untuk mempercepat penyemaian gagasan tentang nasionalisme.
Pers juga saluran efektif dalam membangun kesadaran kebangsaan.
Pers juga menjadi kanal utama melakukan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan penguasa kolonial.
Lihatlah peran yang dimainkan oleh Tirto Adhi Soerjo yang dalam tetralogi Pulau Buru karya Pramoedya Ananta Toer, disamarkan sebagai Minke.
Perjalanan Minke dari buku satu Bumi Manusia hingga buku empat Rumah Kaca menunjukkan perlawanan-perlawanan terhadap hukum kolonial yang tidak adil.
Minke berjuang melalui tulisan-tulisan di koran yang dipimpinnya, Medan Prijaji.
Atau, tengok aktivitas Buya Hamka yang melakukan hal serupa.
Peran kedua tokoh tersebut sudah diangkat pula ke layar lebar dan bisa ditonton bersama.
Seperti mereka, tokoh-tokoh pergerakan nasional pada masa itu banyak menggunakan pers sebagai alat perjuangan guna memerdekakan bangsa ini dari penjajahan.
Pendeknya, mereka ya pejuang, ya wartawan.
Ya wartawan, ya pejuang.
Dalam perjalanannya kemudian, pers terus membersamai perjalanan bangsa ini pada masa-masa revolusi kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, reformasi, hingga sekarang.
Rasanya, tak ada lintasan sejarah bangsa ini yang tidak terekam dan terpengaruhi oleh pers.
Kita tahu, negara Indonesia didirikan agar bangsa ini merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dan, untuk menyelenggarakan negara inilah pemerintah dibutuhkan.
Adapun tugasnya, sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tugas itu kemudian didistribusikan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Masing-masing memiliki porsinya yang diatur oleh undang-undang.
Hanya, dalam era otonomi, daerah diberi kewenangan lebih besar dibanding sebelumnya untuk mengatur wilayahnya.
Namun, yang perlu disadari, seberapa pun besarnya kewenangan yang diberikan, mustahil pemerintah di level mana pun --termasuk di Kota Malang-- untuk melaksanakan pembangunan secara sendirian.
Upaya-upaya untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan keadilan sosial, dan berbagai tugas negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 itu membutuhkan kerja sama dengan semua elemen bangsa.
Pers adalah salah satu elemen penting itu.
Memang, pers kini menghadapi tantangan yang tak ringan dari berkembangnya teknologi informasi.
Media sosial (medsos) sebagai salah satu dari produk teknologi informasi membuat siapa saja dengan mudah saling terhubung dan bebas berekspresi.
Ini banyak mengambil peran yang dulu dimainkan oleh pers.
Akan tetapi, harus diingat pula, bukan berarti berbagai kemudahan yang dihadirkan oleh medsos sebagai produk teknologi informasi itu tidak mengandung masalah.
Baru-baru ini bahkan para pendiri medsos disidang oleh parlemen Amerika Serikat.
Sampai-sampai, di hadapan anggota kongres, CEO Meta Mark Zuckerberg meminta maaf kepada para orang tua yang menyebut anaknya telah menjadi korban media sosial (https://www. bbc.com/indonesia/articles/ cw4qnvw3gp9o).
Hal itu menunjukkan bahwa ruang kebebasan yang begitu luas diberikan oleh medsos sangat mudah dan rawan untuk disalahgunakan.
Kebebasan memang menuntut tanggung jawab dari penggunanya.
Untuk itulah dibutuhkan kecerdasan, kearifan, dan kebijaksanaan. Inilah yang seringkali tidak terjadi di media sosial dan otomatis menjadi kelemahannya.
Berbeda dengan pers yang sejak awal, meskipun mendapat kebebasan sebagai perwujudan dari jaminan hak berekspresi, tetap diberikan batasan-batasan.
Orientasi pemberitaannya adalah kepentingan publik.
Awak pers juga tidak bisa dan tidak boleh menulis secara sembarangan.
Ada standar jurnalisme ketat yang harus mereka patuhi.
Demi akurasi, mereka harus melakukan verifikasi berulang-ulang atas informasi yang didapat, sebelum kemudian menuliskan lalu mempublikasikannya.
Dengan standar ketat yang dimilikinya itu, pers berperan untuk melindungi bangsa ini dari perpecahan yang sangat mungkin dipicu oleh tajamnya perbedaan pendapat di medsos.
Hal yang selaras dengan tema peringatan Hari Pers Nasional (HPN) kali ini.
Yaitu, Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa.
Makanya, pers (apa pun mediumnya) menjadi elemen penting untuk membantu tugas-tugas pemerintah dalam mewujudkan amanat pembukaan UUD 1945 seperti di atas.
Termasuk lewat kritik atau kontrol sosialnya.
Sebab, selain akurasinya lebih terjamin, kontrol yang lahir dari pers pasti harus selalu diorientasikan pula pada kepentingan publik.
Bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Itulah yang menjadi kode etiknya.
Dan, itu sesuai dengan negara ini yang diorientasikan untuk publik.
Selamat Hari Pers Nasional! Maju terus Pers Indonesia.(*)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana