MALANG KOTA – Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Malang meminta agar pemerintah menambah denda wisatawan yang tidak menggunakan pemandu wisata lokal (local guide). Jika selama ini dendanya Rp 50 ribu, mereka minta dinaikkan.
Ketua HPI Malang Siswanto Agung Djaja mengatakan, perlindungan pramuwisata di Malang sangat kurang, “Karena kalau kita berbicara aturan, payung hukumnya teman-teman ini (pramuwisata) adalah Perda Nomor 6 Tahun 1994,” tuturnya.
Dalam Perda tersebut, Siswanto mengatakan, jelas tertera bahwa semua wisatawan yang datang ke Jawa Timur wajib menggunakan local guide. Yang dikeluhkan adalah kecilnya denda bagi wisatawan yang melanggar aturan tersebut. “Kalau ada travel agen yang membawa wisatawan masuk ke Jatim tanpa didampingi pemandu lokal, dendanya kecil. Hanya Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, peraturan hukum pramuwisata dibuat seperti di Bali. Bagi wisatawan yang tidak menggunakan pemandu lokal akan didenda hingga Rp 50 juta. “Bahkan pada 2023 lalu, dinas pariwisata dan HPI Provinsi Jawa Tengah dan Jogja menyosialisasikan perda tentang kewajiban wisatawan yang datang menggunakan local guide,” imbuhnya.
Sehingga pihaknya memohon ke Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang untuk mendorong revisi perda tersebut. ”Karena itu bukan hanya untuk kami, tapi keseluruhan tenaga kerja Malang. Supaya mereka juga mendapatkan kecepatan dan bagian pekerjaan yang baik, terutama di bidang pariwisata,” tutupnya. (dur/dan)
Editor : Mahmudan