MALANG KOTA – Pekerja seks komersial (PSK) online yang terjaring razia Satpol PP tak lagi dikenakan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sebab mekanisme itu sama sekali tidak memberikan efek jera.
Untuk saat ini, mereka yang tertangkap akan mendapatkan pembinaan di shelter milik Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang.
Istilah pembinaan mengesankan bahwa aktivitas itu bukan semacam hukuman.
Namun ketatnya perlakuan terhadap penyandang penyakit sosial itu dianggap lebih memberikan efek jera.
Seperti berada di dalam penjara, namun hanya dalam hitungan beberapa hari.
Untuk diketahui, shelter atau camp assessment milik dinas sosial itu terletak di lingkungan Baran, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang.
Letaknya cukup dekat dengan Kampung Topeng.
Bangunannya berbentuk dua lantai.
Banyak juga yang menyebut gedung tersebut berhantu.
Gedung itu digunakan untuk membina orang-orang yang ditengarai mengalami masalah sosial.
Seperti anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (anjal- gepeng), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), termasuk PSK.
Pada Ramadan tahun ini, Satpol PP Kota Malang baru sekali melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang menyasar prostitusi online.
Yakni pada 10 Maret 2024. Mereka melakukan perburuan dengan memantau aplikasi kencan.
Hasilnya, dua perempuan penyedia jasa prostitusi dan dua lelaki pelanggannya ditangkap.
”Dua perempuan itu sudah pernah ditangkap sekitar tahun 2022 lalu,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.
Biasanya, jika seseorang terjerat kasus prostitusi semacam itu, mereka akan dibawa ke sidang tipiring.
Berdasar Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, mereka diancam dengan pidana denda maksimal Rp 10 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan.
Faktanya, hakim tidak pernah menjatuhkan hukuman kurungan.
Dendanya pun super-ringan.
Karena itu, langkah lain diambil Satpol PP. Empat orang yang terjaring pada 10 Maret itu dikirim ke shelter dinsos.
Yang perempuan diinapkan selama tujuh hari karena sudah dua kali tertangkap.
Yang laki-laki satu hari satu malam.
Cara itu dianggap lebih menimbulkan efek jera.
”Ibarat kata, jika disidang tipiring mereka dikenakan denda Rp 500 ribu.
Uang sebesar itu sangat mudah didapatkan melalui kegiatan prostitusi. Mereka malah langsung open BO lagi,” sebut dia.
Jika dikirim ke shelter dinas dinas sosial, para PSK itu akan menjalani pembinaan bersama Anjal-Gepeng dan ODGJ di satu gedung.
Seluruhnya tidak diperkenankan membawa ponsel.
Untuk pakaian, para PSK online itu biasa membawa koper saat open BO dan tertangkap.
Namun bila pakaiannya kurang, shelter menyediakan baju dan daster seadanya.
Tapi bila pembinaan itu dirasa tidak cukup dan pelaku open BO mengulangi perbuatannya, sanksi yang lebih berat sudah menanti.
Yakni mengirim mereka ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita (RSBKW) Dinsos Provinsi Jawa Timur di Kediri.
”Mekanisme semacam itu sudah tertuang dalam surat yang ditandatangani para pelaku,” terang Rahmat.
Sementara itu, Kadinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menjelaskan, pembinaan di shelter memiliki tiga jenjang.
Pertama untuk mereka yang baru sekali ditangkap, kemudian dua kali ditangkap, terakhir untuk yang tiga kali tertangkap atau lebih.
”Dibedakan dari berapa lama berada di camp. Pertama minim 3 hari. Yang kedua tujuh hari. yang terakhir kami rujuk ke UPT Rehabilitasi Sosial milik Dinsos Provinsi Jatim,” kata dia.
Selama di sana, dua PSK dan pelanggannya yang terjaring razia pada 10 Maret dipisahkan kamarnya per jenis kelamin.
Namun tetap digabung bersama dengan penyandang masalah sosial lainnya.
Mereka mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial.
Bimbingan fisik bentuknya seperti olah raga, bercocok tanam, dan lain sebagainya.
Untuk bagian mental, semua diberikan bimbingan secara psikologis.
Arahnya untuk membangun kesadaran bahwa yang mereka lakukan itu salah serta tidak boleh diulangi.
”Memang tidak boleh ada ponsel di sana. Disita sementara agar fokus pada pembinaan,” tandas Dony.
Masih Operasi Rumah Hiburan
Sementara itu, operasi penyakit masyarakat (pekat) selama Ramadan di Kabupaten Malam belum secara khusus menyasar aktivitas prostitusi.
Malah lebih banyak menertibkan rumah karaoke. Termasuk warung yang di dalamnya terdapat fasilitas tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, operasi tersebut dilakukan di sekitar enam titik.
Yakni empat titik di Kecamatan Kepanjen dan dua titik lainnya di Kecamatan Karangploso.
”Kami tidak memiliki payung hukum untuk menyuruh mereka tutup. Namun, kami menyarankan mereka tutup sementara,” ujarnya.
Dalam SK Bupati Malang tentang jam operasional kegiatan usaha selama Ramadan disebutkan, tempat hiburan malam diizinkan beroperasi sebelum pukul 00.00 WIB.
Untuk aktivitas prostitusi, Mando mengaku kesulitan melakukan penindakan.
”Banyak yang menggunakan MiChat. Jadi pembuktiannya susah. Dasar hukum kami masuk di MiChat juga belum ada,” kata Mando.
Karena itu, penindakan prostitusi dapat dilakukan ketika terdapat laporan masyarakat.
Sebagai contoh, pada Ramadan tahun sebelumnya dilakukan operasi khusus prostitusi di dua kecamatan.
Yakni dua titik di Kecamatan Karangploso dan satu titik di Kecamatan Jabung.
Di dua titik tersebut ditemukan sekitar tujuh pelaku.
Pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyebutkan, baik pelaku maupun pemilik usaha tidak sampai digolongkan dalam tindak pidana ringan.
Mereka hanya diberikan edukasi.
Khusus di dua titik di Kecamatan Karangploso, rumah yang menjadi tempat usaha dibongkar.
Sebab, letaknya di sempadan sungai dan bangunannya lapuk.
Sehingga, sudah termasuk tidak layak huni. Kondisi yang sama juga berlaku di Kabupaten Batu.
Operasi gabungan lebih banyak dilakukan untuk penertiban tempat hiburan malam.
Misalnya pada Kamis (28/3), Pemkot Batu melayangkan surat teguran pada salah satu tempat hiburan malam.
Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan, operasi gabungan tersebut menyasar tempat karaoke, tempat hiburan malam, dan juga Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Batu.
Sebab beberapa tempat hiburan malam masih beroperasi meskipun tidak dibuka secara penuh.
”Indikasinya masih buka. Namun, ketika kita datangi tidak ada pengunjung,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, satu tempat hiburan malam mendapatkan surat teguran. Sementara 25 PKL yang berjualan di area jalan protokol juga turut diberi surat peringatan.
”Sampai saat ini kami masih melakukan cara persuasif dengan larangan dan imbauan. Namun jika ditemukan pelanggaran berat maka akan disanksi Tipikor, tapi itu sudah masuk ranah kepolisian,” katanya.
Hingga kemarin Satpol PP belum menemukan pelanggaran lain seperti prostitusi.
Yang pasti dia berharap suasana religius Ramadan selalu terjaga hingga selesai.
”Toleransi harus ditingkatkan, Kegiatan-kegiatan hiburan malam harus berhenti sementara sesuai surat edaran yang berlaku,” pungkasnya. (biy/yun/sif/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana