MALANG KOTA – Berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB).
Salah satunya dengan relaksasi atau pemutihan pajak.
Dari pemutihan yang sudah berjalan sampai 26 April, pemkot sudah mengantongi realisasi Rp 4,7 miliar.
Untuk diketahui, saat ini piutang PBB di Kota Malang senilai Rp 245,6 miliar.
Penyebab tingginya piutang tersebut karena banyak wajib pajak (WP) yang belum tertib.
”Karena itu, pada awal tahun 2024 kami membuka pemutihan atau program penghapusan pajak selama satu bulan. Mulai tanggal 1-30 April,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dwi Hermawan, kemarin (30/4).
Agar masyarakat mau membayar pajak, Dwi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa upaya.
”Ada penagihan menggunakan surat pemberitahuan, pemeriksaan kepada wajib pajak yang menunggak dan bekerja sama bersama kejaksaan kota untuk memanggil WP,” jelas pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut.
Baca Juga: Setahun, Tunggakan PBB Kota Malang Tembus Rp 28 Miliar
Melalui upaya jemput bola misalnya, Bapenda melakukan sambang ke beberapa kelurahan.
Misalnya ke Kelurahan Cemorokandang, Tlogowaru, Merjosari, Tunggulwulung, Tulusrejo, Madyopuro, Kebonsari, dan banyak lainnya.
Selain menekan piutang, perolehan dari program pemutihan bisa membantu memenuhi target PBB.
Tahun 2024, target PBB di Kota Malang senilai Rp 74 miliar. (mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana