MALANG KOTA – Dua sejoli berusia 16 tahun dilaporkan warga ke Satpol PP Kota Malang karena berpacaran melebihi batas di Alun-Alun Merdeka pada Rabu malam (15/5).
Dua remaja tersebut nekat 'beradu mulut' atau berciuman bibir di ruang publik.
Tim patroli korps penegak peraturan daerah (perda) itu pun langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Setelah memotret dari jarak jauh sebagai barang bukti, tim langsung mengamankan dua remaja itu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa remaja laki-laki dan perempuan itu merupakan warga Kecamatan Blimbing.
Yang laki-laki asal Kelurahan Baleajosari, sedangkan si perempuan tinggal di Kelurahan Pandanwangi.
Keduanya juga tercatat sebagai siswa sebuah SMK Negeri di Kota Malang.
Sejak kemarin (16/5), keduanya dikenakan hukuman wajib lapor sebanyak tiga kali selama satu bulan.
Tepat pukul 09.00, keduanya menandatangani absen waji lapor yang pertama.
Hal itu merupakan tindak lanjut pembinaan setelah mereka diamankan Satpol PP pada Rabu malam, sekitar pukul 19.00.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Musthaqim Jaya menjelaskan, perbuatan asusila sejoli 16 tahun itu dilaporkan ke anggota pengamanan Alun-Alun oleh sekelompok mahasiswa yang bermain di kawasan tersebut.
”Petugas kami mengira hendak minta tolong foto bersama. Tapi ternyata memberi tahu kalau ada sepasang muda-mudi mesum di area pepohonan sisi selatan alun-alun," terang dia.
Pengaduan itu menyebutkan ada dua remaja berpelukan lalu berciuman bibir di area publik.
Bahkan ada salah seorang warga yang mengunggah perbuatan mereka ke media sosial Facebook.
Musthaqim menambahkan, dua remaja itu akhirnya mengakui telah berbuat asusila di tempat umum.
Itu setelah mereka ditunjukkan foto perbuatan mereka.
Namun keduanya selalu berkelit ketika dimintai kartu identitas.
"Awalnya mereka bilang tidak bawa. Setelah kami ancam untuk memanggil orang tua masing-masing, keduanya bersedia menunjukkan kartu pelajar," imbuh dia.
Pada akhirnya sejoli itu juga mengaku sering berkencan di Alun-Alun dan bertindak di luar kewajaran.
Namun baru sekali tertangkap petugas.
Sejatinya perbuatan semacam itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Namun karena pertimbangan usia yang masih muda, Satpol PP memutuskan hanya memberikan sanksi pembinaan.
Yakni dengan memanggil orang tua mereka dan wajib lapor. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana