Bantu Pengecekan Kelayakan sebelum Pemberangkatan
MALANG RAYA – Kecelakaan menimpa rombongan bus SMP PGRI 01 Wonosari Malang di tol Jombang Mojokerto, Selasa malam (21/5).
Sebelum itu, terjadi pula kecelakaan bus wisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana asal Depok pada 11 Mei lalu.
Rentetan kecelakaan tersebut menjadi evaluasi tentang kelayakan kendaraan biro perjalanan.
Dinas perhubungan se-Malang Raya mengambil sikap yang sama.
Yakni memfasilitasi pengecekan kendaraan yang akan digunakan sekolah untuk melakukan perjalanan wisata maupun study tour.
Seperti diketahui, dalam kecelakaan bus SMP PGRI 01 Wonosari Malang itu, dua meninggal.
Lima korban lainnya mengalami luka berat, dan 10 luka ringan.
Sedangkan, 11 pelajar SMK Lingga Kencana meninggal dalam kecelakaan bus pariwisata di Subang (11/5).
Puluhan pelajar lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Pada penyidikan awal bus SMP PGRI 01 Wonosari Malang, Polda Jatim menduga sopir mengantuk.
Sedangkan, hasil pemeriksaan untuk bus SMK Lingga Kencana Depok menunjukkan bus kendaraan mengalami kecelakaan karena rem blong.
Tak ingin dua peristiwa tragis itu terulang, pengawasan terhadap penggunaan bus wisata untuk sekolah pun diperketat.
Di Kota Malang, hingga kemarin terdapat 11 sekolah yang sudah menyampaikan pemberitahuan study tour. Terdiri dari 10 SMP dan satu SD. Data itu terhitung sejak pelaksanaan sosialisasi tentang keselamatan study tour pada 18 Mei hingga kemarin (21/5).
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Pendas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Dodik Teguh Pribadi menyebut, kebanyakan rencana study tour menyasar lokasi di luar kota.
Yang terdekat Kota Batu.
Lainnya ke Yogyakarta, hingga Bali.
Pihaknya tetap kesempatan bagi sekolah-sekolah lain untuk melaksanakan study tour.
”Pada dasarnya kami tidak melarang karena study tour atau outing class merupakan salah satu program Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5),” katanya.
Yang menjadi catatan, pihak sekolah wajib memastikan faktor-faktor keselamatan peserta.
Seperti kondisi kendaraan, sopir, hingga pihak ketiga yang membantu menyelenggarakan study tour.
”Dokumen yang berisi SIM milik sopir, STNK, dan administrasi lainnya juga harus disimpan. Maksimal disetorkan kepada sekolah dua hari sebelum keberangkatan,” terang Dodik.
Dengan demikian, saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, datanya bisa dilacak.
Jika tidak memiliki dokumen lengkap, study tour bisa dibatalkan.
Pemkot Malang juga melakukan sosialisasi yang sama terhadap perusahaan angkutan umum dan otobus kemarin (21/5).
”Di luar kejadian kecelakaan beberapa waktu terakhir, sebenarnya kami sudah rutin memberi sosialisasi soal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kelayakan Kendaraan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang R Widjaja Saleh Putra mengatakan sejauh ini belum ada sekolah yang mengajukan permohonan pengecekan kendaraan untuk study tour.
Pihaknya juga belum menerima laporan adanya kendaraan wisata yang tidak laik jalan.
Meski demikian, ke depan pihaknya siap membantu sekolah untuk menyiapkan rancangan kontrak dengan penyelenggara study tour.
”Akan kami bantu sekolah dan beri guidance untuk mengatur kontrak dengan penyelenggara study tour,” ucapnya.(mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana