MALANG KOTA – Razia balap liar dan knalpot brong yang dilakukan polisi agak berbeda akhir-akhir ini.
Mereka dibantu warga yang merasa terganggu dengan suara berisik balap liar.
Dua kali razia selama Mei 2024 berhasil menilang 21 pengguna motor berisik.
”Kami menilang para pelanggar itu pada tanggal 11 dan 18 Mei 2024. Ada yang di Jalan Letjen S. Parman dekat SPBU Jalan Ciliwung, ada juga yang di Jalan Ijen,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota AKP M Syaikhu.
Pada 11 Mei lalu, petugas menilang delapan pengendara motor yang memakai knalpot brong di Jalan Ciliwung.
Beberapa saat sebelumnya, yakni sekitar pukul 23.00 tersebut, terjadi balap liar di kawasan dekat SPBU kawasan tersebut.
Untuk razia 18 Mei, petugas melakukan penindakan di dua tempat.
Yakni di Jalan Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, dan sekitar Ruko Panorama, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing.
Di Jalan Ijen, polisi menilang 10 pengendara.
Delapan di antaranya menyerahkan STNK dan SIM, diikuti pencopotan knalpot berisik.
Sedangkan dua motor lainnya dibawa ke Unit Laka Jalan Dr Cipto karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Cerita berbeda terjadi pada razia di sekitar Ruko Panorama, sekitar pukul 02.30 sampai 03.00.
Awalnya, polisi mendapat laporan adanya aktivitas balap liar.
Petugas berhasil melakukan pembubaran.
Tapi ada pengendara yang kabur ke perkampungan warga.
”Tiga orang yang diamankan warga. Terdiri dari dua penonton dan satu orang joki balapan,” ungkap Syaikhu.
Petugas pun menilang tiga orang tersebut.
Tapi warga lebih dulu memberi bogem sebelum polisi datang.
“Karena warga juga sudah sangat resah dan terganggu, akhirnya warga turun tangan mengamankan mereka yang masuk lingkungan mereka,” imbuh dia.
Total ada 21 pelanggar yang diberikan surat tilang.
Namun, jumlah tersebut berpotensi bertambah lagi pada akhir bulan.
“Karena sidang tilang masih tanggal 30 Mei 2024 nanti, dan kami terus melakukan razia” tandas Syaikhu. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana