Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

6.000 Izin PBG di Kota Malang Mandek, Ini Penyebabnya

Mahmudan • Selasa, 4 Juni 2024 | 18:41 WIB
PROPERTI: Banyaknya pembangunan gedung baru berdampak pada meningkatkan pengajuan PBG di Pemkot Malang. Salah satu wilayah yang pembangunannya pesat adalah Tunggulwulung.
PROPERTI: Banyaknya pembangunan gedung baru berdampak pada meningkatkan pengajuan PBG di Pemkot Malang. Salah satu wilayah yang pembangunannya pesat adalah Tunggulwulung.

MALANG KOTA – Ribuan gedung di Kota Malang belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Dinas pekerjaan umum, penataan ruang perumahan dan kawasan permukiman (DPUPRPKP) mencatat, saat ini ada 6.000 izin PBG yang mandek.

Penyebabnya, pemohon belum bisa melengkapi persyaratan.

Seperti diketahui, semua gedung harus mempunyai PBG.

Aturan itu sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini tidak diberlakukan lagi.

Syarat pengurusan PBG lebih kompleks dibanding IMB.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan, persyaratan pengajuan PBG lebih kompleks.

"Kalau dulu, satu bangunan hanya satu gambar saja sudah cukup. Sekarang tidak. Ada beberapa syarat gambar dan harus memenuhi persyaratan teknis," ujar Dandung kemarin.

Misalnya gambar struktur, arsitektur, gambar elektrikal dan gambar saluran.

Persyaratan baru itu yang membuat masyarakat kesulitan untuk memenuhinya.

Menurut Dandung, masih memerlukan waktu untuk penyesuaian.

”Sekarang juga harus konsultan yang menggambar, sehingga ada tambahan biaya," tambah pejabat eselon IIB Pemkot Malang itu.

Berdasar kendala pelaksanaan PBG, Dandung mengaku akan melakukan pendampingan kepada masyarakat dan percepatan penerbitan izin.

Ada beberapa aspek yang bisa ditoleransi DPUPRPKP.

Dandung mengatakan, dalam perizinan PBG ini ada dua aspek minor dan mayor.

"Kami akan analisis terlebih dahulu. Nanti kurangnya di persyaratan apa, mungkin ada yang bisa ditoleransi," katanya.

Dia menambahkan, percepatan izin PBG akan dilakukan ke sektor UMKM.

Perizinan akan diterbitkan, asal kekurangannya dilengkapi setelah 4-6 bulan kemudian.

Dia mengungkapkan alasan memberi kelonggaran sektor UMKM.

"UMKM kan dananya tidak banyak. Mereka harus beroperasi dulu sembari mengumpulkan biaya untuk perbaikan PBG. Ketika tidak diperbaiki sesuai jangka waktu, akan dibekukan sementara," jelas Dandung.(adk/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#PBG #Kota Malang