Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Kelola 800 Bidang Tanah Menjadi Lahan Pertanian, Bisa?

Aditya Novrian • Selasa, 9 Juli 2024 | 20:04 WIB
LAHAN HIJAU: Salah satu aset milik Pemkot Malang di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing digunakan untuk lahan pertanian.
LAHAN HIJAU: Salah satu aset milik Pemkot Malang di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing digunakan untuk lahan pertanian.

MALANG KOTA - Lahan pertanian di Kota Malang terus mengalami penyusutan. 

Tiap tahun, sedikitnya lahan seluas 6,3 hektare hilang karena alih fungsi lahan.

Saat ini lahan pertanian di Kota Malang tersisa hanya sekitar 800 hektare. 

Melihat kondisi tersebut, Pemkot Malang berupaya untuk menjaga lahan yang tersisa. 

Tak hanya itu, pemkot juga melakukan cara lain seperti menambah luas lahan pertanian. 

Penambahan luas lahan bisa dilakukan dengan memakai aset dari Pemkot Malang.

Baca Juga: Pertanian Hortikultura Pakisaji Malang Sudah Berbasis Internet

Tercatat ada 15 hektare lahan produktif milik pemkot yang bisa digunakan untuk pertanian. 

”Rencananya memang begitu (memakai aset pemkot) untuk pertanian dengan sistem sewa,” kata Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Eko Fajar Arbandi kemarin.

Lahan yang mencapai 15 hektare itu terbagi menjadi 800 bidang tanah. 

Eko menjelaskan, sebanyak 800 bidang tanah itu hanya boleh digunakan untuk bertani. 

Artinya, kegiatan lain yang bukan untuk pertanian secara tegas sudah dilarang. 

Mayoritas tanah yang disewakan itu bisa ditanami padi dan tebu. 

Petani hanya cukup membayar sewa 1 hektare lahan senilai Rp 10 juta per tahun. 

Pemkot Malang hanya menerapkan biaya sewa. 

Untuk pendapatan dari hasil pertanian tidak ada bagi hasil. 

”Tarifnya bisa turun, jika disetujui keringanan oleh wali kota,” terangnya.

Sejauh ini, lanjut dia, 800 bidang tanah itu murni hanya digunakan untuk pertanian. 

Tidak ada warga yang meminta digunakan kegiatan lain. 

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Kabupaten Malang Ternyata Punya Pertanian Garam Metode Tunnel, di Sini Lokasinya

”Instruksi pimpinan sudah jelas, tidak boleh berubah fungsi. Kalau pun ada yang meminta digunakan sebagai perumahan kami tolak,” tegas Eko. 

Dia menambahkan, aset Pemkot Malang berupa lahan pertanian ini terbanyak berada di Kecamatan Kedungkandang. 

Kemudian di Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru. 

”Dari 8.264 aset pemkot. 10 persennya merupakan lahan pertanian,” pungkasnya. (adk/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#lahan pertanian #Kelola #Kota Malang #menyusut