Berada di Kantor Ekspedisi, Hendak Dikirim ke Luar Kota
MALANG KOTA - Peredaran rokok tanpa cukai di Kota Malang masih marak.
Terbaru, ada 80.200 batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang di kawasan Klojen.
Ribuan batang rokok ilegal itu diamankan setelah petugas bea cukai melakukan razia ke tiga kantor jasa ekspedisi yang berbeda.
Diduga pengirim rokok ilegal hendak mengirimnya ke luar kota.
Razia pertama dilakukan di kantor ekspedisi Jalan Arif Rahman Hakim pada Senin (8/7).
Hasilnya, petugas menemukan paket berisi rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Manchester Double Drive tanpa pita cukai.
”Dari satu ekspedisi itu kami mengamankan 250 bungkus rokok ilegal dengan jumlah 5.000 batang rokok,” ucap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.
Kemudian tim bea cukai melanjutkan patroli ke kantor jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo.
Mereka mengamankan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.
Lagi-lagi tanpa dilekati pita cukai. Jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 75.200 batang yang dikemas menjadi 3.760 bungkus.
Seluruh barang hasil sitaan langsung dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk diperiksa lebih lanjut.
Tak hanya rokok ilegal, petugas bea cukai juga menyita satu kilogram ganja saat operasi kedua pada Selasa (9/7).
Barang yang diamankan juga masih sama.
Yakni di kantor jasa ekspedisi.
”Barang (satu kilogram ganja) kami dapat dari salah satu jasa ekspedisi di Jalan Pajajaran. Kemudian kami serahkan barang itu ke BNN Kota Malang,” jelas Gunawan.
Gunawan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait asal paket dan alamat tujuannya.
Sebab, saat ini hasil tangkapan itu masih dalam proses penyelidikan.
Dalam dua hari penindakan itu, sudah tersita 80.200 batang rokok ilegal dan satu kilogram ganja.
Ribuan rokok ilegal yang disita memiliki nilai Rp 123,1 miliar.
Sementara kerugian negara akibat rokok ilegal yang disita itu ditaksir mencapai Rp 60 juta. (aff/adn)